Scroll Untuk Membaca

Medan

Polsek Medan Baru Ciduk Pengedar Uang Palsu Di Pasar Malam

Polsek Medan Baru Ciduk Pengedar Uang Palsu Di Pasar Malam
Polsek Medan Baru menciduk seorang pengedar uang palsu yang berbelanja di Pasar Malam Nusantara Ceria Lapangan Citra Garden Jl. Jamin Ginting Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru, Minggu (28/9) sekira pukul 21:00. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Polsek Medan Baru menciduk seorang pengedar uang palsu yang berbelanja di Pasar Malam Nusantara Ceria Lapangan Citra Garden Jl. Jamin Ginting Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru, Minggu (28/9) sekira pukul 21:00.

Dari tersangkan MN ,39, warga Jl. Perjuangan Gang Famili Kecamatan Medan Sunggal, polisi menyita 3 lembar uang pecahan Rp.50.000 dan selembar uang pecahan Rp.100.000 sebagai barang bukti.

Terkuaknya peredaran uang palsu berawal saat dua petugas kasir Prania Sinamo ,18, didatangi seorang pengunjung pasar malam yang datang ke wahana untuk membeli selembar tiket seharga Rp.10.000.

Pengunjung tersebut memberikan uang Rp.50.000 dan Prania Sinamo memberikan uang pengembaliannya Rp.40.000.

Setelah lelaki tersebut pergi, Sinamo memeriksa uang tersebut dan mencurigainya sebagai uang palsu.

Saat Pasar Malam tutup, Sinamo bertanya kepada temannya sesama kasir, apakah ada mendapatkan uang palsu, kasir bernama Sri Devi ,33, menjawab belum ada karena dirinya sedang menghitung uang.

Ternyata, Sri Devi juga mendapatkan selembar uang pecahan Rp.50.000.
Kedua kasir tersebut ternyata mengenal ciri-ciri pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan menyebutkan, esok harinya, terduga pelaku datang lagi ke lokasi Pasar Malam guna membeli tiket di wahana.

“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, pelaku berinisial MN akhirnya ditangkap ketika berada di depan loket wahana,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Senin (29/9) kepada waspada.id.

Selanjutnya, tambah Iptu Poltak Tambunan, dari saku celana pelaku ditemukan 3 lembar uang pecahan Rp 50.000 dan selembar pecahan Rp100.000 palsu.

Saat diinterogasi, tersangka RN mengaku bahwa uang palsu tersebut diterimanya dari temannya berinisial Iw yang sekarang masih diburon.
“Saat ini tersangka MN masih menjalani proses pemeriksaan dan melanggar Pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” pungkas Kanit Reskrim.(id15)

    Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    *isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE