MEDAN (Waspada.id): Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku begal bersenjata pistol mainan berinisial SAP, warga Jl. Balai Desa Perumahan Pondok Nusantara Blok A13, Desa Marendal II B, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Kamis (6/11). Dua teman pelaku masih diburon.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan menyebutkan, pelaku begal tersebut ditangkap saat melakukan aksi pembegalan terhadap korbannya Alvinus Bulolo ,23, warga Desa Sinunuk, Kecamatan Sinunukan, Mandailing Natal.
“Saat itu korban dan teman wanitanya, Oca Ayu baru selelsai nongkrong dan hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Jl. Juanda Medan tepatnya depan mesin ATM BCA, tiba-tiba korban didekati oleh 3 pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy,” ujar Iptu Poltak Tambunan.
Poltak menambahkan, salah seorang pelaku langsung menarik baju Oca Ayu dan menjambak rambutnya. Pelaku yang membawa sepeda motor (joki) menendang sepeda motor korban hingga oleng dan terjatuh sehingga keduanya mengalami luka-luka. Selanjutnya pelaku menghampiri korban dan temannya sembari menodongkan pistol.
“Saat seorang pelaku hendak melarikan sepeda motor, korban melakukan perlawanan dan berusaha mempertahankan sepeda motornya sehingga keduanya terjatuh dan bergumul di jalan. Dua pelaku lainnya yang melihat korban melakukan perlawanan langsung melarikan diri,” terang Poltak.
Di saat bersamaan, Kanit Reskrim yang sedang melaksanakan Patroli/Hunting di seputaran Jl. Juanda Medan mengetahui korban bergumul dengan pelaku dan berteriak minta tolong. Petugas bergerak ke lokasi dan langsung meringkus pelaku berinisial SAP dibantu warga sekitar.
“Dari tangan pelaku turut disita pistol mainan yang digunakannya untuk mengancam korban agar menyerahkan sepeda motornya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut, serta pengembangan mengejar pelaku lainnya,” ujar Poltak.
Ditambahkan Kanit Reskrim, korban juga sudah membuat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/906/XI/2025/SU/Polrestabes Medan/Sektor Medan Baru. “Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun,” tutup Kanit Reskrim.(id15)












