Scroll Untuk Membaca

Medan

Polsek Medan Baru Ringkus Maling Di Kamar Kos

Polsek Medan Baru Ringkus Maling Di Kamar Kos
Tersangka berinisial ASYS ,43, warga Jl. PWS Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah,. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Belum sempat menjual barang-barang hasil curiannya, seorang maling diciduk oleh personil Reskrim Polsek Medan Baru di kawasan Jl. PWS Kecamatan Medan Petisah, Kamis (4/9).

Tersangka berinisial ASYS ,43, warga Jl. PWS Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, selanjutnya dijebloskan ke dalam sel Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Melia Mutiara Karina Solin ,28, yang menyewa kamar kosa-kosan di Jl. PWS yang tertuang di Nomor: LP/B/705/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Baru.

“Dalam laporannya, Kamis sekira pukul 07.00 WIB korban baru bangun tidur, lalu mencari handphone miliknya yang diletakkan di samping tempat tidurnya. Namun korban tidak menemukannya sehingga dia memeriksa seluruh sudut kamarnya. Korban juga kehilangan jam tangannya,” ujar Poltak.

Dijelaskan Kanit Reskrim, korban Melia kemudian memberitahukannya kepada pemilik kos-kosan. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru. Petugas yang menerima laporan korban menindaklanjuti dengan melakukan cek TKP sekaligus penyelidikan.

“Sekira pukul 09.00 WIB tim Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan di lapangan dan mengungkap identitas pelaku pencurian yang diketahui keberadaannya di seputaran Jl. PWS,” jelas Kanit Reskrim.

Kanit bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku ASYS. Saat digeledah, dari saku celana pelaku ditemukan HP milik korban yang hendak dijualnya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sekira pukul 04.00 WIB dia memasuki halaman rumah dan naik ke lantai 2 (kamar korban).

“Pelaku perlahan-lahan membuka kamar korban dan melihatnya sedang tidur. Selanjutnya pelaku langsung mencuri handphone dan jam tangan korban. Setelah mengakui perbuatannya, pelaku berikut barang bukti HP milik korban digelandang ke Mako Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE