MEDAN (Waspada.id): Membawa kabur handphone milik drive ojek online (ojol), wanita berinisial Sy, 31, warga Jl. STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor diringkus Reskrim Polsek Medan Baru, Kamis (25/9).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan mengatakan, aksi penggelapan handphone milik korban Sugito ,59, warga Jl. Starban Gang Bilal Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia berawal saat korban yang berprofesi sebagai driver ojol bertemu dengan pelaku di Jl. AH Nasution pada, Kamis (25/9) sekira pukul 02.00 WIB.
“Pelaku saat itu meminta korban untuk diantarkan ke Simpang Titi Kuning Jl. Brigjend A Hamid dengan alasan hendak ke rumah kakaknya meminta uang token listrik. Korban yang tak menaruh curiga langsung menuruti permintaan pelaku,” ujar Kanit Reskrim.
Sebelum sampai di Simpang Titi Kuning, pelaku mengatakan kepada korban agar jangan ke Titi Kuning lantaran Sy beralasan lupa arah rumah kakaknya. Pelaku kemudian meminjam uang kepada korban senilai Rp30.000 dengan alasan untuk membeli token listrik dan akan diganti setelah sampai di rumah.
“Setelah diberi uang pinjaman, wanita itu meminta korban untuk diantarkan ke Jl. Karang Sari Gang Bengkok, Polonia. Korbanpun mengantar pelaku ke lokasi dan minta diberhentikan di depan rumah warga,” lanjut Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim menambahkan, saat itu pelaku meminjam HP korban dengan alasan hendak menelfon kakaknya, dan driver ojol tersebut memberikannya. Pelaku perlahan-lahan meninggalkan korban di lokasi dengan membawa handphonenya.
“Korban tiba-tiba tersadar bahwa dia menjadi korban penipuan dan penggelepan. Sugito berupaya mencari pelaku di seputaran lokasi, namun tidak menemukannya. Korban lantas menghubungi rekan-rekannya sesama driver ojol dan menceritakan kejadian yang dialaminya,” ungkapnya.
Selanjutnya, sekira pukul 05.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan sedang melaksanakan patroli bersama anggotanya di seputaran Jl. Karang Sari.
“Petugas melihat sejumlah driver ojol sedang berkumpul di pinggir jalan. Saya dan anggota langsung menghampiri mereka dan menanyakan apa yang terjadi. Setelah mendengar laporan penipuan dan penggelapan HP, saya bersama anggota serta korban langsung mencari keberadaan pelaku,” katanya.
Tak lama berselang, tambah Poltak, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah seorang warga, Raja di kawasan Jalan Karang Sari. Petugas langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku berdalih jika HP milik korban sedang dipinjam oleh Vije. Selanjutnya wanita tersebut kita boyong ke Mako untuk di lakukan proses lebih lanjut serta pengembangan. Korban juga sudah membuat laporan terkait kejadian ini,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Kasus Penipuan dan Penggelepan sesuai Pasal 372/378 KHUPidana.(id15)