MEDAN (Waspada): Tekab Polsek Medan Kota mengamankan tersangka kasus pencurian di rumah kosong Jl. Dr GM Panggabean, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota.
Tersangka berinisial TS, 41, warga Jl. Gambar, Kel. Teladan Barat, Medan Kota saat ini dalam proses pemeriksaan. Sedangkan barang bukti diamankan dua velg mobil berikut ban serta tape recorder.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu Asrul Rambe kepada wartawan, Sabtu (19/3) menjelaskan, pencurian terjadi Rabu tanggal 16 Maret 2022 pukul 03:00 Wib.
Rumah kosong tersebut milik Erlina Dalimunte, 62, warga Jl. Marendal Kompleks Villa Gading Mas Blok N, Medan Amplas.
Dijelaskan, dinihari saat kejadian Tim Tekab Polsek Medan Kota mendapat informasi seorang pria masuk ke rumah kosong tersebut, kemudian petugas mendatangi lokasi dan melihat pelaku menurunkan velg mobil dari lantai 2 ke lantai 1.
Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri ke atas loteng rumah warga, kemudian dikejar petugas dan berhasil mengamankan pelaku saat turun dari rumah warga.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi No. LP/B/144/III/2022/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan, tanggal 16 Maret 2022. Pasal dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.(m10)
Waspada/Ist
Petugas memperlihatkan tersangka kasus pencurian dan barang buktinya, Sabtu (19/3).