Scroll Untuk Membaca

Medan

Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Sepeda Motor

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap dua tersangkanya, kemarin.

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan didampingi Panit Reskrim Ipda Widiyatma Lumbanraja kepada wartawan, Jumat (27/5) mengatakan,  kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi di Jalan HM Joni, Kel. Pasar Merah Barat, Kec. Medan Kota, Rabu (18/5) sekira pukul 16:15 WIB. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Sepeda Motor

IKLAN

Korban Candra Surya Kusuma, 39, karyawan swasta, saat itu memarkir sepeda motor disamping kantornya di kawasan tersebut dengan stang terkunci. Namun ketika hendak pulang, ia tidak melihat sepeda motornya.

Ia kemudian melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Medan Kota.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi keberadaan dua tersangka RS, 19, AP, 24 di kawasan Jalan Sempurna.

Petugas segera ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

Saat ini, sebut Kapolsek, tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda Beat Street warna hitam diamankan di Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” ujarnya.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE