Medan

Polsek Medan Labuhan Kembali Klarifikasi Kasus Viral Korban Perusakan Jadi Tersangka Penganiayaan

Ahli Hukum Pidana Juga Sampaikan Pernyataannya

Polsek Medan Labuhan Kembali Klarifikasi Kasus Viral Korban Perusakan Jadi Tersangka Penganiayaan
Kecil Besar
14px

MEDAN LABUHAN (Waspada.id): Polsek Medan Labuhan kembali memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait kasus penganiayaan yang bermula dari sengketa lahan dan terjadi pada 19 November 2025 di Jl. Veteran Gang Melur, Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban berinisial II mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri setelah dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP.

Kasus tersebut telah diproses oleh Polsek Medan Labuhan dan terhadap tersangka SP telah dilakukan penangkapan pada tanggal 12 Januari 2026. Namun belakangan, setelah penangkapan dilakukan, muncul konten viral di media sosial dengan judul “Pertahankan Pagar Rumahnya yang Dirusak OTK, Lansia Jadi TSK di Polsek Medan Labuhan”.

Dalam klarifikasi yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, Polsek Medan Labuhan diwakili oleh Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., dan Kasi Humas Aiptu Ilhamsyah Lubis, serta turut didampingi ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara.

Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi menjelaskan secara rinci kronologis kejadian.

“Pada Rabu, 11 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, korban II datang bersama temannya untuk membersihkan lahan kosong yang selama ini memang dirinya yang membersihkan atas arahan almarhum abangnya yang sebelumnya mengelola lahan tersebut. Saat korban hendak membuka pagar, terlapor SP yang melihat dari CCTV langsung keluar rumah, melakukan pengejaran, mengambil balok dan memukulkan ke arah korban yang merupakan adik kandungnya sendiri,” jelas Kanit Reskrim.

Ia menambahkan bahwa pemukulan pertama terhalang pagar, namun korban mencoba melakukan perlawanan sehingga kembali terjadi pemukulan yang ditangkis korban dengan tangan kiri hingga akhirnya korban terjatuh.

“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan berdasarkan hasil foto rontgen dinyatakan mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa berdasarkan data kepolisian, konflik perebutan lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022. Menurut data Kepolisian juga tersangka SP tercatat telah empat kali dilaporkan dalam kasus penganiayaan, di mana tiga kasus dilakukan mediasi dan satu kasus sampai divonis pengadilan.

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus lain yang sempat dibandingkan di media sosial.

“Jika dikaitkan dengan kasus di Sleman dimana suami korban penjambretan menjadi tersangka kasus laka lantas, maka itu jauh berbeda. Setelah saya bersama Bidkum dan Wassidik Polda Sumut mendengarkan pemaparan dari Polsek Medan Labuhan, saya berkesimpulan bahwa perkara ini telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke jaksa,” tegasnya.

Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara secara utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di tempat terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta menerangkan, terkait kasus pengerusakan pagar yang dilaporkan pada bulan Desember 2025 oleh SP terhadap II sebagai terlapor pada juga dilakukan proses menurut prosedur yang berlaku di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan akuntabel. Harapan kami, masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutup Kasi Humas.(id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE