MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus satu dari tiga tersangka pembobol rumah warga di Desa Sigaragara, Kec. Patumbak, Selasa (18/6). Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Rabu (19/6) menyebutkan, tersangka, Ib, 22, warga Jalan Pertahanan Desa Sigaragara ditangkap saat bersembunyi di belakang rumah warga.
Kasus pembobolan rumah dialami korban Reinhard, 41, warga Jl. Pertahanan Kuta Baru Gg Sepakat, Sigara-gara ketika meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada Jumat (31/5/2024) sekira pukul 21:00 WIB.
Saat korban pulang ke rumahnya sekira pukul 22:00 WIB, mendapati pintu rumah telah dirusak. Kemudian diketahui sejumlah barang berharga seperti laptop, TV, tabung gas dan kipas angin telah raib. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Patumbak.
Berdasarkan penyelidikan petugas dikerahui ciri-ciri pelaku dan pada Selasa (18/6/2024) sore tersangka ditangkap saat bersembunyi di belakang rumah warga, di kawasan Sigaragara.
Dari tersangka diamankan barang bukti, 1 laptop merek Compaq. “Tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan dua rekannya, yang kini masih diburon,” sebut Kapolsek.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(m10)
Waspada/gito ap
Kapolsek Patumbak Kompol Fadir memperlihatkan tersangka pembobol rumah dan barang buktinya, kemarin.