Scroll Untuk Membaca

Medan

Polsek Patumbak Tembak Residivis Kasus Pencurian

Polsek Patumbak Tembak Residivis Kasus Pencurian
Residivis kasus pencurian dan pemberatan diamankan Polsek Patumbak. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak kaki tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, saat pengembangan kasus tersebut di kawasan Jalan Jermal, Medan Denai, Rabu (18/6) malam.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan, ditembak karena berusaha melawan petugas saat mencari tersangka lainnnya, YN (DPO) di kawasan tanah garapan Jermal. Tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya,” sebut Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora saat gelar kasus tersebut, Kamis (19/6).

Ia didampingi Waka Polsek Patumbak AKP Zumailan, Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar dan Panit I Reskrim Ipda Eko Priya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan tiga laporan korban, yakni Purnama Br Panjaitan, warga Jl. Pertahanan, Kec. Patumbak yang kehilangan satu unit HP dan tiga gelang emas pada Sabtu, 12 April 2025.

Kemudian, Herlan Br Pardede warga Jl. Pertahanan, Desa Patumbak Kampung yang kehilangan satu Laptop, satu HP, satu ketam dan celengan berisi uang Rp1 juta pada Minggu, 13 Mei 2025, dan Sumiati, warga Desa Patumbak Kampung yang kehilangan satu HP pada Jumat malam, 13 Juni 2025.

Korban Sumiati, saat itu terbangun dan melihat pelaku mengambil HP nya. Korban sempat berteriak, namun pelaku kabur melarikan diri.

Tersangka yang berhasil ditangkap IMM alias Membot, 26, warga Jl. Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kec. Patumbak. “Ia mencari target dengan cara berjalan kaki memantau situasi sekitar lokasi. Setelah merasa aman, pelaku membongkar serta merusak jendela atau pintu rumah korban yang menjadi targetnya, lalu menggasak harta benda milik korban,” ujar Kapolsek.

Pengakuan tersangka, melakukan pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi. Hasil dari pencurian tersebut digunakannya membeli baju, sepatu serta topi, dan sisanya digunakan untuk berjudi, membeli narkoba serta berfoya-foya bersama temannya. Setelah doakukan test urine, tersangka positif narkoba.

Barang bukti yang diamankan, satu baju kaos hitam, satu topi serta sepasang sepatu yang dibeli tersangka dari hasil penjualan barang curiannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE