MEDAN (Waspada): Sejumlah personi Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora menggerebek lokasi judi tembak ikan di 3 lokasi di Desa Percut, Sabtu (19/11).
Dari penggerebekan tersebut, petugas Kepolisian menyita 2 unit mesin judi tembak ikan sebagai barang bukti.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan menyebutkan, penggerebekan lokasi judi tersebut merupakan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Mako Polsek Percut Seituan. Dumas tersebut menginfokan adanya praktik perjudian berkedok arena ketangkasan di Desa Percut persisnya di
Jl. Pekan Jumat Dusun 10 Desa Percut, Jl. Pasar Belakang Dusun 12 Desa Percut dan Jl. Pasar Belakang Dusun 12 Pinggir Sungai Desa Percut Kec. Percut Seituan.
“Personil Reskrim langsung turun 3 lokasi di Desa Percut. Hasilnya, dari lokasi tersebut ditemukan 2 unit mesin judi tembak ikan sedangkan para pemain dan operator mesin judi tidak ditemukan,” terang Kapolsek.
Di 3 lokasi yang didatangi di lokasi Jl. Pasar Belakang Dusun 12 Pinggir Sungai Desa Percut, personil Reskrim menemukan 2 unit mesin judi tembak ikan, namun personil tidak menemukan pemain atau operator. (tidak beroperasi). Selanjutnya personil memboyong 2 unit mesin judi tersebut ke Mako Polsek Percut Seituan.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanha praktek perjudian dan peredaran Narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Seituan.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba,” pungkas Kapolsek.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Dua unit mesin judi tembak ikan yang disita oleh personil Reskrim Polsek Percut Seituan di Desa Percut, Sabtu (19/11).