MEDAN (Waspada): Sedikitnya 50 personel gabungan dari Polsek Percut Seituan dan Sat Sabhara Polrestabes Medan ‘membersihkan’ lokasi judi dan Narkoba di areal lahan garapan Jl. Jermal XV Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Dari lokasi tersebut, petugas Kepolisian menyita sejumlah mesin judi tembak ikan dan dingdong sebagai barang bukti.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan, Minggu (13/11) menyebutkan, ‘pembersihan’ lokasi judi dan Narkoba tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait adanya lokasi praktik judi di kawasan lahan garapan.
“Setelah dilakukan penggerebekan ternyata di lokasi ditemukan beberapa mesin judi tembak ikan dan mesin judi slot. Ada juga sepedamotor milik pengunjung yang diamankan namun pemilik sepedamotor melarikan diri,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora.
Dijelaskankan Kapolsek, barang bukti yang disita berupa 4 unit Mesin Judi Dindong , 6 unit Mesin Judi Slot dan 2 (dua) unit Sepedamotor sedangkan operator mesin judi dan pemain judi tidak ditemukan.
“Saya mengimbau warga agar memberi informasi ke Polsek Percut Seituan bila mengetahui adanya praktik judi dan peredaran Narkoba. Informasi yang diberikan segera ditindaklanjuti,” pesan Kapolsek. (m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Personil Sat Sabhara Polrestabes Medan sedang mengangkut mesin judi tembak ikan dari lokasi lahan garapan Jl. Jermal XV Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan.












