MEDAN (Waspada): Personil Reskrim Polsek Percut Seituan menyita 4 unit mesin judi tembak ikan di rumah warga Jl. M Yusuf Jintan Desa Percut Kecamatan Percut Seituan.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan kepada Waspada, Kamis (20/10) menyebutkan, penyitaan terhadap 4 unit mesin judi jackpot tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari warga terkait adanya aktivitas permainan judi tembak ikan di Desa Percut.
“Berdasarkan informasi dari warga, personil Reskrim Polsek Percut Seituan langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan ke Desa Percut,” ujar Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan.
Dijelaskan Kapolsek, setelah mendatangi rumah warga di Jl. M Yusuf Jintan, pihaknya menemukan 4 unit mesin judi tembak ikan.
“Di lokasi, petugas menemukan 4 unit mesin judi tembak ikan dan petugas langsung memboyong mesin judi tersebut ke komando,” sebut Kapolsek seraya mengimbau warga masyarakat yang mengetahui ada aktivitas judi agar segera memberi informasi ke Polsek Percut Seituan untuk ditindaklanjuti.(m27)
Personil Reskrim Polsek Percut Seituan menyita 4 unit mesin judi tembak ikan di Desa Percut Kecamatan Percut Seituan, Kamis (20/10). Waspada/Ist