Medan

Polsek Sunggal Bakar Sarang Narkoba Di Desa Paya Geli

Polsek Sunggal Bakar Sarang Narkoba Di Desa Paya Geli
Dua tersangka SD, 38 alamat Desa Lidah Tanah, Kabupaten Sergei dan WW, 45, warga Jl Perwira Kec Medan Sunggal, diamankan saat Gerebek Narkoba (GSN) di Jl Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kec Sunggal, Jumat (30/5) malam. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat beserta sejumlah personil Polsek Sunggal melakukan Gerebek Narkoba (GSN) di Jl Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kec Sunggal, Jumat (30/5) malam.

GSN dilakukan setelah Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran Narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam giat tersebut personil berhasil menangkap dua tersangka SD ,38 alamat Desa Lidah Tanah, Kabupaten Sergei dan WW, 45, warga Jl Perwira Kec Medan Sunggal beserta barang bukti satu unit sepeda motor, satu buah kampak, satu buah starban/panah, dan tujuh bungkus plastik clip berwarna putih yang berisikan sabu-sabu.

Usai digerebek, semua barak dan sarang narkoba dibakar guna memutus rantai peredaran narkoba di tempat tersebut.

“Polsek Sunggal terus berupaya memberantas Narkoba di Wilkum Polsek Sunggal,” ujar Kapolsek Sunggal.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk Proses Penyidikan selanjutnya.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE