MEDAN (Waspada): Unit Reaksi Cepat Reskrim Polsek Sunggal kembali menciduk 5 pelaku begal pelaku tindak pidana dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Sunggal. Seorang di antaranya terpaksa ditembak dan 2 lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
5 tersangka begal yang berhasil ditangkap berinisial BAR ,17, RP ,19, IV ,19, BKP ,19, dan KAT ,20,.
“Dua pelaku lainnya yang masuk DPO masih dalam pengejaran petugas yakni Dafa ,19, dan Leo ,17,” ujar Wakil Kapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen didampingi Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean dan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat di Polsek Sunggal, Jl. TB. Simatupang Medan, Rabu (28/5).
Dijelaskan Waka Polrestabes Medan, ada 2 laporan polisi dengan korban 2 orang. Korban pertama bernama Muhammad Riski Syahputra ,21, dibegal pada 5 Mei 2025 dan korban kedua adalah Bagas Fahrezi Wahono ,18, pada 17 Mei 2025 di Jl. Gatot Subroto Medan.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku disangkakan pada Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana.” Tersangka ada 7 orang, 5 sudah ditangkap 2 belum. Tugas dari pada polsek terlebih 1 yang belum ditangkap ini perannya dominan, bisa disebut otak pelaku atau eksekutor dalam kejahatan,” ungkapnya.
Hasil dari pada kejahatan ini tidak lain adalah bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk hal-hal yang tidak baik. Para pelakupun sangat menyusun rencananya dengam rapi.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Aerox Warna Hitam tanpa plat ,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Abu-abu tanpa plat nomor, 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Celurit, 1 (satu) Unit Handphone Merek Redmi 10-C Warna Biru (milik korban).
” Kronologis kejadian ini, rekan-rekan yang perlu diperhatikan, bagaimana mereka ini melakukan persiapan dalam melakukan aksi terhadap korbannya dengan cara memepet. Tentunya juga ini sudah menjadi sebuah tujuan mereka untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk hal-hal yang tidak baik,” jelas AKBP Rudi Silaen.
Atas kejadian ini, Rudi Silaen meminta kepada masyarakat agar menjadi perhatian kusus, sehingga masyarakat tak menjadi pelaku kejahatan atau korban kejahatan. Masyatakat bisa memanfaatkan program dari kepolisian namanya polmas. Masyarakat dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dengan tidak menjadi pelaku.(m27).