Medan

Polsek Sunggal Ringkus 7 Begal Sadis, 5 Ditembak

Polsek Sunggal Ringkus 7 Begal Sadis, 5 Ditembak
Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus tujuh pelaku bebal sadis yang belasan kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sunggal. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Unit Reskrim Polsek Sunggal menembak lima dari tujuh pelaku bebal sadis yang belasan kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Ketujuh begal sadis yang diringkus masing-masing berinisial VRM ,20, JF ,20, CPR ,21, MF ,18, DPD ,22, AJW ,17, dan HBS ,31, selaku penadah hasil rampokan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Dari 7 tersangka begal ini, 1 di antaranya adalah penadah, penampung atau penerima hasil dari kejahatan,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat kepada sejumlah wartawan di Polsek Sunggal, Senin (1/12).

Kompol Bambang menjelaskan, dari 7 pelaku, ada 1 pelaku yang akan diserahkan ke Polsek Medan Tembung.

“Untuk seorang pelaku akan diserahkan ke Polsek Medan Tembung, karena diinterogasi yang bersangkutan tidak ada untuk ikut serta di wilayah kita , tapi terlibat dalam kasus yang sama di wilayah hukum Medan Tembung,” terang Kapolsek.

Seakan tak pernah gagal dalam melancarkan aksinya, para spesialis begal malam ini mengakui telah beraksi di 24 TKP. Bahkan Para pelaku tidak segan untuk melukai korbannya. Selain kelompok spesialis begal, mereka melakukan aksinya menjelang pagi hingga dini hari.

” Untuk 7 tersangka ini, hasil pemeriksaan yang kita lakukan, secara mendalam, mereka mengakui sudah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan ini di 24 TKP, ya, di 24 TKP yang ada di Kota Medan, bahkan ada beberapa TKP yang dilakukan di luar daerah Kota Medan,” ungkap Kapolsek Sunggal.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (Empat) unit Hendpone , Uang Tunai sebesar Rp. 7.500.000, Empat unit Sepeda Motor Honda Beat, dan satu Jaket Warna Biru Liris Putih.

“Komplotan specialis begal yang telah beraksi di 24 TKP disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dan terancam 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE