MEDAN (Waspada.id): Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang sering beraksi di parkiran masjid dan sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dua pelaku terpaks ditembak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus empat orang pelaku masing-masing berinisial Keempatnya yakni DA ,21, TR ,30, AS ,30, dan RS ,20,.
Pengungkapan itu berdasarkan sedikitnya sebelas laporan polisi yang diterima Polsek Sunggal sejak Juli hingga Desember 2025. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan pencurian sepeda motor di lokasi parkir masjid dan fasilitas umum.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menerangkan, salah satu kejadian pencurian diketahui terjadi, Kamis (4/12/2025) lalu. Keempat pelaku menjalankan aksinya di Masjid Ar Ridho, Jalan Medan – Binjai KM 15, Desa SM Diski.
“Para pelaku beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi saat waktu Shalat Subuh. Tersangka masuk melalui pintu samping masjid, lalu membobol kunci sepeda motor korban yang terparkir,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Bambang, Kamis (8/1).
Selain di Masjid Ar Ridho, aksi pencurian juga terjadi di beberapa lokasi lain, di antaranya Masjid Jamik Al-Mutaqin Desa Pujimulio, kawasan Sei Semayang, Desa Muliorejo, hingga parkiran lapangan bola dan pabrik karton di Kecamatan Sunggal.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka, Minggu (4/1) di Jl. Kelambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Tak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya di Jl. Pasar Kecil, Desa Sei Semayang.
“Dua tersangka AS dan TR terpaksa ditembak karena melawan dan berupaya kabur saat hendak ditangkap,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(id15)











