MEDAN (Waspada): Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu kembali mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan 1 camat, yakni Camat Medan Johor, dua lurah, yakni Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu. Hal itu dilakukan Rico pasca diumumkannya hasil tes urine terhadap 4 jajaran kewilayahan yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.
Keempat ASN tersebut adalah inisial AF Camat Medan Johor positif alprazolam/benzodiazepin, dengan resep dokter, HSS Lurah Gaharu positif narkotika golongan I jenis sabu, HS Camat Medan Barat positif ekstasi dan EEL selaku Lurah Petisah Hulu positif ganja. Adapun tindakan yang telah diambil adalah menonaktifkan Camat Medan Barat, berinisial HS.
Informasi yang diperoleh Waspada, menyebutkan, penonaktifan sementara ini terhadap 1 camat dan dua lurah tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap (foto) saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/6).
“Adapun untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, hari ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya. SK Penonaktifan sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan,” kata Subhan Fajri Harahap didampingi Plt Kabag Prokopim Setda Kota Medan Agha Novrian.
Dengan telah ditandatanganinya SK Penonaktifan tersebut, tegas Subhan, kedua lurah tersebut sudah bebas dari jabatannya sementara, guna memperlancar proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan.
“Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Subhan, terkait Camat Medan Barat sudah dilakukan penonaktifan sementara dari jabatannya sejak Senin (2/6) akibat yang bersangkutan tersangkut kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS).
“Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK Penonaktifannya sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota. Artinya, sejak hari ini (kemarin) yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara,” pungkasnya, seraya menambahkan pihaknya juga sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan guna menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat yang sudah dinonaktifkan tersebut. (m26)