MEDAN (Waspada.id): Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) dengan tegas mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap sejumlah isu nasional yang dinilai semakin membahayakan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (8/12/2025) di Tebet Barat Jakarta Selatan, Ketua Umum PP KAMMI, Muhammad Amri Akbar, menyampaikan sikap kritis PP KAMMI terkait dengan bencana alam yang melanda Sumatera, kegagalan diplomasi iklim Indonesia pada COP30 di Brasil, serta kebijakan transisi energi yang tercermin dalam Perpres 110 Tahun 2025.
Dalam siaran pers yang diterima Waspada.id di Medan, Senin (8/12), PP KAMMI sampaikan bahwa dalam beberapa pekan terakhir, wilayah Sumatera mengalami bencana hidrometeorologi yang parah, termasuk banjir, longsor, dan cuaca ekstrem.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa lebih dari 90% bencana yang terjadi di Indonesia adalah akibat dari perubahan iklim.
Sumatera, yang diprediksi berada di zona merah risiko tinggi pada 2024-2025, telah mengalami kerusakan infrastruktur yang parah, menghancurkan lahan pertanian, dan menyebabkan lebih dari 30.000 warga terpaksa mengungsi. Kerugian ekonomi akibat bencana ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
PP KAMMI menegaskan bahwa kondisi tersebut mencerminkan kegagalan dalam penanganan adaptasi iklim nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Berbagai bencana yang terjadi di Sumatera mencerminkan kegagalan dalam penanganan adaptasi iklim nasional, yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah dalam melindungi rakyat dan lingkungan,” ujar Amri.
Sementara itu, Indonesia kembali mendapat sorotan internasional setelah menerima penghargaan negatif “Fossil of the Day” pada COP30 di Brasil.
Menurut PP KAMMI, hal ini menunjukkan kegagalan total diplomasi iklim Indonesia. Dengan target Net Zero pada 2060 dan tanpa komitmen penghapusan bertahap batu bara, Indonesia tertinggal jauh dari rekomendasi global yang meminta transisi menuju Net Zero paling lambat pada 2040.
Konsumsi batu bara Indonesia justru meningkat 7-8% dalam dua tahun terakhir, membuat Indonesia tetap berada di antara negara-negara penghasil emisi terbesar di dunia.
“Indonesia telah kehilangan momentum dalam menghadapi krisis iklim. Negara ini harus berkomitmen lebih kuat dalam mengurangi emisi, bukan hanya menargetkan Net Zero yang jauh di masa depan tanpa langkah nyata hari ini,” kata Amri dengan tegas.
Kritisi Kebijakan Transisi Energi
PP KAMMI juga mengkritisi kebijakan transisi energi yang tertuang dalam Perpres 110 Tahun 2025.
Menurut data terbaru, lebih dari 60% energi primer Indonesia masih berasal dari batu bara, sementara investasi pada energi terbarukan hanya mencapai 14-16% dari target.
Kebijakan ini, menurut PP KAMMI, justru memperkuat dominasi energi fosil yang semakin merusak lingkungan dan memperburuk krisis iklim.
“Skema perdagangan karbon yang ditawarkan dalam Perpres ini berpotensi menjadi greenwashing semata, tanpa ada jaminan pengurangan emisi yang berarti,” ujar Amri.
Selain itu PP KAMMI juga menilai di sektor kehutanan dan lingkungan, deforestasi Indonesia tetap tinggi.
“Di sektor kehutanan dan lingkungan, deforestasi di Indonesia tetap tinggi, dengan laju kerusakan mencapai lebih dari 200 ribu hektare per tahun. Data audit internal menunjukkan adanya ribuan izin lingkungan yang lemah, yang memberikan celah bagi perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan untuk terus beroperasi tanpa pengawasan yang memadai,” lanjut Amri.
Tuntutan PP KAMMI
Sebagai respons terhadap kondisi ini, PP KAMMI mengeluarkan tujuh tuntutan kepada pemerintah:
- Mendesak Presiden Indonesia untuk menetapkan Status Darurat Nasional Bencana di Sumatera dan mengerahkan seluruh sumber daya untuk penanganan darurat.
- Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan untuk mundur dari jabatannya akibat kegagalan dalam pengendalian deforestasi dan izin lingkungan yang lemah.
- Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dan pengawasan ketat pada kawasan industri dan hutan yang berpotensi menyebabkan bencana.
- Menuntut penindakan tegas terhadap perusahaan perusak lingkungan dan pelaku ilegal logging, termasuk pencabutan izin dan pemulihan kawasan hutan yang terdampak.
- Mendesak evaluasi total terhadap Perpres 110 Tahun 2025 untuk memastikan kebijakan transisi energi benar-benar menghasilkan pengurangan emisi.
- Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap delegasi Indonesia di COP30, yang dinilai gagal membawa hasil diplomasi iklim yang kredibel.
- Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu 7 hari kerja, PP KAMMI akan melakukan aksi demonstrasi nasional dengan mobilisasi mahasiswa dan masyarakat.
Amri mengingatkan bahwa keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara, dan tidak bisa dikorbankan demi kepentingan korporasi.
“Kami akan terus mengawal isu ini hingga ada perubahan nyata. KAMMI tidak akan berhenti sampai negara benar-benar serius dalam menangani krisis iklim dan bencana yang menimpa rakyat,” tutupnya.(id06)












