MEDAN (Waspada): Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut Drs Eddy Syahputra AS MSi menegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) bertanggungjawab untuk mengklasifikasikan informasi dikecualikan.
Hal itu disampaikan Eddy ketika menjadi narasumber pada kegiatan Monev dan Rakor Kehumasan Sosialisasi PPID Zona Enam Kemenag Sumut di Aula Kantor Kemenag Dairi Kamis (2/5/2024) di Sidikalang.
Eddy menjelaskan oleh karena itu Atasan PPID harus menempatkan pejabat yang kompeten untuk menjadi PPID karena tugas dan tanggungjawabnya sangat besar.
Hal yang sama juga Komisioner Komisi Informasi Sumut lainnya Syafi’i Sitorus yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
Syafii menegaskan tugas PPID adalah mengumpulkan data, dokumen dan informasi, mengolahnya serta menerima pengaduan masyarakat serta sampai bersidang di Komisi Informasi jika terjadi sengketa informasi.
Sebelumnya Kakan Kemenag Dairi Riswan Gaja membuka secara resmi acara kegiatan Rakor tersebut. Dalam sambutannya Riswan mengucapkan selamat mengikuti acara diharapkan para peserta mengikuti acara dengan baik dan fokus agar hasil yang dicapai lebih maksimal.
Acara itu sendiri diikuti oleh PPID Kemenag Dairi, Karo, Simalungun,Siantar ditambah dengan PPID MAN, MTSN dan MIN.
Hadir juga narasumber dari TIM HDI Kakanwil Kemenag Sumut Fahmi Ali Ramadhansyah, Juliana Wahyuni Siregar. rel