MEDAN (Waspada.id): Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, didakwa KPK menerima suap sebesar Rp1,48 miliar terkait pengaturan pemenang proyek melalui metode e-katalog.
“Terdakwa menerima suap Rp1.484.000.000 terkait pengaturan pemenang proyek melalui metode e-katalog di BBPJN Sumut,” ucap JPU KPK Eko Wahyu Prayitno membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11).
Eko mengatakan, saat itu terdakwa Heliyanto menjabat sebagai PPK 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, bersama Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumatera Utara dan Dicky Erlangga selaku Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut.
Kata Eko, periode 2023 hingga Juni 2025, terdakwa Heliyanto menerima uang suap dari pihak swasta, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, dan Makmun Sukarma.
Uang tersebut diberikan agar perusahaan mereka, yakni PT Dalihan Na Tolu Grup, PT Rona Na Mora, dan PT Ayu Septa Perdana, ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan proyek jalan nasional di Sumut.
Selain Heliyanto, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja menerima Rp300 juta, sementara Dicky Erlangga menerima Rp1,675 miliar dari pihak kontraktor.
“Uang yang diterima terdakwa Heliyanto ditransfer ke rekening pribadinya sebagai commitment fee yang dihitung berdasarkan persentase nilai kontrak proyek,” kata JPU Eko.
JPU KPK menambahkan sejumlah transfer kepada terdakwa Heliyanto antara lain Rp20 juta pada 6 November 2024, Rp100 juta pada 28 November 2024, Rp50 juta pada 6 Januari 2025, dan Rp5 juta pada 8 Februari 2025.
Selain itu, JPU Eko juga mengungkap adanya pembagian commitment fee dengan komposisi Kepala Satker PJN Sumut sebesar empat persen, PPK satu persen, Bendahara 0,5 persen, dan Pokja 0,5 persen dari total nilai kontrak.
Terdakwa diduga turut memberikan dokumen teknis, termasuk Bill of Quantity, kepada pihak perusahaan untuk memuluskan proses seleksi hingga tahap negosiasi harga dalam sistem e-katalog.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (id23)












