MEDAN (Waspada): Dewan Perwakilan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Sumut mengimbau kepada rekan seprofesi tidak mudah terjebak dalam berorganisasi.
“Menurut saya, itu sudah berkekuatan hukum tetap. Saya mengimbau kepada seluruh advokat di Indonesia agar bergabung di organisasi yang taat hukum,” ujar Ketua DPD PPKHI Sumut Revino Rustam, SH, MH Jumat (22/4) malam.
Revino didampingi Sekjen DPD PPKHI Sumut Adian Hariman Siregar, SH dan Bendahara Roni Chandra Koto, SH, menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) No 997K/Pdt/2022.
Dia berharap, organisasi advokat harus berdiri dan beroperasi secara legal dan memiliki badan hukum. “Harapan kami organisasi advokat haruslah tertib dalam administrasi legalitasnya ,” tukas Revino usai menggelar buka puasa bersama dengan unsur DPD PPKHI Sumut dan cabang.
Senada dengan Revino, Sekjen DPD PPKHI Sumut Adian Hariman Siregar mengimbau kepada seluruh rekan seprofesi agar jeli memilih organisasi advokat agar tidak salah melangkah dan bertindak.
“Ya, kita mengimbau kepada rekan sejawat se Indonesia agar bergabung di organisasi advokat yang tertib dalam hal administrasi,” ujarnya.
Ia juga berharap kepada seluruh sarjana hukum yang ingin menjadi advokat agar lebih selektif memilih organisasi advokat yang akan dijadikan rumahnya kelak.
Ditambahkan, PPKHI Sumut bersedia memberikan bantuan hukum kepada rekan-rekan ataupun calon advokat yang merasa dirugikan.
Sementara, Bendahara DPD PPKHI Sumut Roni Chandra Koto, SH mengatakan, buka puasa bersama seluruh anggota PPKHI di Sumut yang dilaksanakan, sangat perlu dilakukan untuk mempererat hubungan kerja dan kekerabatan, sesuai moto organisasi kami Rekan sejawat solid hingga akhir hayat.
“Buka bersama dihadiri lima perwakilan daerah kabupaten/kota di Sumut sengaja digelar untuk mempererat hubungan silaturahmi antara pengurus dan anggota, sesuai dengan arahan pimpinan organisasi,” katanya.(m10)
Pengurus DPD PPKHI Sumut bersama anggota usai melaksanakan buka puasa bersama, Jumat (22/4) malam. Waspada/ist