Medan

PR Wali Kota Rico Waas: Bersihkan OPD Pengumpul PAD, Mainkan Medan Satu Data

PR Wali Kota Rico Waas: Bersihkan OPD Pengumpul PAD, Mainkan Medan Satu Data
Mantan Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, SE, MAP (kanan), pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, MSi (kiri) dan pengamat politik, pendidikan dan hukum, Nasrullah, MPd, MH (tengah). Waspada.id/Surya Efendi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Pendapatan daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp7.636,39 miliar, dengan realisasi mencapai Rp5.796,93 miliar atau 75,91 persen dari total pendapatan daerah.

Data tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd), yang diakses dan diterima pada 30 Desember 2025.

Sebagai pembanding, pada Tahun Anggaran 2024 target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7.576,22 miliar, dengan realisasi Rp6.294,92 miliar atau 83,09 persen.

Dengan demikian, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mengalami koreksi negatif (penurunan) sebesar Rp498 miliar dibandingkan tahun 2024.

Hal itu disampaikan pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, MSi dalam diskusi publik Refleksi Akhir Tahun 2025: “Menjelang Setahun Kepemimpinan Rico Waas, Adakah Kota Medan Berubah?” digelar Ikatan Media Online (IMO) Indonesia di Dara Kupi Jl. Sei Batanghari simpang Jl. Darussalam, Medan, Rabu (31/12/2025).

Salah satu komponen utama pendapatan daerah, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana urai Elfenda, juga menunjukkan kinerja yang melemah.

Pada tahun 2025, PAD ditargetkan sebesar Rp4.151,76 miliar, namun realisasi hanya mencapai Rp2.782,90 miliar atau 67,73 persen dari target.

Sementara itu, pada tahun 2024 target PAD sebesar Rp3.770,97 miliar dengan realisasi Rp2.864,36 miliar atau 75,96 persen.

Kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan apabila melihat tren realisasi PAD kota Medan dalam lima tahun terakhir (2021–2025).

Secara umum, jelas Elfenda, PAD Kota Medan menunjukkan pertumbuhan positif, kecuali pada tahun 2025 yang justru mengalami pertumbuhan negatif.

Sebagai catatan, lanjutnya, PAD tahun 2020 tercatat sebesar Rp1.509,48 miliar, tahun 2021 sebesar Rp1.906,51 miliar (tumbuh 26,30 persen), tahun 2022 sebesar Rp2.230,55 miliar (tumbuh 17 persen), tahun 2023 sebesar Rp2.239,62 miliar (tumbuh 0,41 persen), tahun 2024 sebesar Rp2.864,36 miliar (tumbuh 27,89 persen), dan tahun 2025 justru turun menjadi Rp2.782,90 miliar atau mengalami pertumbuhan negatif sebesar 2,84 persen.

“Kinerja pendapatan daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 merupakan tamparan keras bagi kredibilitas Pemerintah Kota Medan,” cetusnya.

Elfenda menjelaskan, dari target pendapatan daerah sebesar Rp7.636,39 miliar, realisasi yang mampu dicapai hanya Rp5.796,93 miliar atau 75,91 persen.

Artinya, hampir Rp1,84 triliun pendapatan daerah gagal diamankan. “Ini bukan sekadar selisih angka, melainkan cermin kegagalan struktural dalam tata kelola fiskal Kota Medan,” ucapnya.

Data resmi DJPK Kementerian Keuangan per 30 Desember 2025 menegaskan bahwa kegagalan ini nyata, terukur, dan tidak bisa disangkal.

Lebih mencengangkan lagi, jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2024, ketika realisasi pendapatan daerah mencapai 83,09 persen, maka tahun 2025 justru mengalami kemerosotan tajam sebesar Rp498 miliar.

“Penurunan sebesar ini tidak mungkin dibenarkan hanya dengan dalih kondisi ekonomi atau faktor eksternal. Ini adalah kegagalan manajerial dan kepemimpinan fiskal, dan tanggung jawab utamanya berada di tangan Wali Kota Medan,” ujarnya.

Elfenda mengungkapkan, situasi paling serius terlihat pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2025, PAD ditargetkan sebesar Rp4.151,76 miliar, tetapi yang berhasil direalisasikan hanya Rp2.782,90 miliar atau 67,73 persen.

Lebih ironis lagi, capaian ini justru lebih buruk dibandingkan tahun 2024, ketika PAD mampu direalisasikan sebesar Rp2.864,36 miliar atau 75,96 persen. “Fakta ini menandai patah arang kemandirian fiskal Kota Medan,” sebutnya.

Padahal, kata Elfenda, selama lima tahun terakhir (2020–2024), PAD Kota Medan menunjukkan tren pertumbuhan yang relatif positif. Dari Rp1.509,48 miliar pada 2020, naik konsisten hingga Rp2.864,36 miliar pada 2024.

Namun, pada 2025, Elfenda menyebut tren itu dipatahkan secara brutal dengan pertumbuhan negatif 2,84 persen. “Penurunan ini tidak bisa disebut sebagai anomali biasa, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan praktik penyimpangan yang tidak disentuh oleh kekuasaan,” ujarnya.

Elfenda pun menegaskan bahwa yang membuat kegagalan ini semakin tidak masuk akal adalah fakta bahwa opsen pajak mulai diberlakukan pada tahun 2025.

Secara teoritis dan normatif, kebijakan ini seharusnya memberikan keuntungan fiskal signifikan bagi Kota Medan.

“Target opsen pajak sebesar Rp343 miliar semestinya menjadi bantalan kuat bagi PAD. Namun yang terjadi justru sebaliknya: pendapatan daerah dan PAD malah terjun bebas. Pertanyaannya jelas dan tidak bisa dihindari: ke mana potensi opsen pajak itu menguap?,” tanyanya.

Elfenda menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun sebelumnya telah berulang kali mengungkap celah sistemik dalam pemungutan pendapatan daerah, mulai dari lemahnya pengawasan, sistem manual yang rawan manipulasi, hingga potensi konflik kepentingan petugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul pendapatan.

Ketika temuan-temuan ini tidak ditindaklanjuti secara tegas, maka penurunan PAD tahun 2025 patut diduga sebagai buah dari pembiaran yang disengaja atau ketidakmampuan mengendalikan aparatur sendiri.

“Wali Kota Medan Rico Waas yang baru 10 bulan memimpin Kota Medan tidak boleh diam dan berlindung di balik jargon reformasi birokrasi atau digitalisasi yang sebatas slogan. Atau Wali Kota Medan dimanfaatkan oleh oknum disebabkan adanya celah lemahnya sistem pengawasan,” ucapnya.

Publik, kata Elfenda, menuntut tindakan nyata, bukan narasi normatif. Jika memang ada oknum OPD yang memanfaatkan celah sistem untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka mereka harus dibuka ke publik, diproses hukum, dan dihukum setimpal.

“Jika tidak ada tindakan tegas, maka kesimpulannya sederhana: kepemimpinan gagal menjalankan fungsi kontrol dan penegakan disiplin,” jelasnya.

Dalam konteks pemangkasan dana transfer ke daerah, lanjut Elfenda, adalah kegagalan meningkatkan PAD adalah dosa kebijakan.

“PAD adalah tulang punggung kemandirian fiskal. Ketika PAD melemah, maka pelayanan publik, pembangunan kota, dan kesejahteraan warga Medanlah yang dikorbankan,” cetusnya.

Elfenda menyebut Pemerintah Kota Medan tidak hanya gagal mengumpulkan uang rakyat, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, Kota Medan sedang berjalan menuju krisis fiskal yang diciptakan oleh kebijakan yang salah dan pengawasan yang tumpul,” tandasnya.

Untuk itu Elfenda berharap Wali Kota Medan harus segera mengambil langkah ekstrem dan tidak populer: membersihkan OPD pengumpul PAD, membongkar praktik lama yang korup, dan membangun sistem pemungutan yang sepenuhnya transparan dan digital.

“Tanpa itu semua, penurunan PAD tahun 2025 akan dikenang sebagai awal kemunduran fiskal Kota Medan di bawah kepemimpinan saat ini,” tuturnya.

Sementara, mantan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, SE, MAP yang juga menjadi pembicara dalam diskusi publik itu sebelumnya juga menyoroti terjun bebasnya PAD Kota Medan di tahun 2025.

Aulia mengakui saat dirinya menjabat Wakil Wali Kota Medan, PAD Kota Medan menunjukkan tren pertumbuhan yang relatif positif, dimana tahun 2022 sebesar Rp2.230,55 miliar (tumbuh 17 persen), tahun 2023 sebesar Rp2.239,62 miliar (tumbuh 0,41 persen), dan menjelang akhir jabatan di tahun 2024 sebesar Rp2.864,36 miliar (tumbuh 27,89 persen).

Justru tahun 2025 turun menjadi Rp2.782,90 miliar atau mengalami pertumbuhan negatif sebesar 2,84 persen.

Hal ini patut diduga karena ketidaktahuan, pengawasan lemah atau bahkan ketidakmampuan memimpin di Rico Waas sebagai orang nomor satu di Pemko Medan.

“Pak Wali Kota Rico Waas harus jeli, kontrol seluruh OPD terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai tulang punggung pendapatan. Periksa oknum aparatur yang bermain, kabid hingga kasi dilapangan. Bukan rahasia umum lagi banyak PAD bocor, masuk kantong pribadi,” ungkapnya.

Yang membuat kegagalan ini semakin tidak masuk akal adalah fakta bahwa opsen pajak mulai diberlakukan pada tahun 2025. Aulia sangat setuju kebijakan ini seharusnya memberikan keuntungan fiskal signifikan bagi Kota Medan.

Target opsen pajak sebesar Rp343 miliar semestinya menjadi bantalan kuat bagi PAD. Namun yang terjadi justru sebaliknya: pendapatan daerah dan PAD malah terjun bebas. Pertanyaannya jelas dan tidak bisa dihindari: ke mana potensi opsen pajak itu menguap? “Ini pertanyaan kita bersama,” cetusnya.

Aulia pun menceritakan pengalaman nya. “Pajak cafe atau restoran yang saya tongkrongin dan temukan waktu itu seharusnya setor ke kas Pemko Rp50 juta hingga Rp100 juta perbulan ternyata masuk ke kantong oknum, cukup setor Rp10 juta hingga Rp30 juta per bulan. Nah setelah saya panggil pemilik cafenya, baru lah masuk ke kas Pemko. Ini hanya satu contoh kebocoran,” ungkapnya.

Untuk itu, Aulia berharap Wali Kota Medan Rico Waas di 2026, segera panggil semua bawahannya bagaimana agar PAD itu tidak bocor. Pendapatan itu benar-benar masuk ke kas Pemko untuk pembangunan dan kesejahteraan warganya, bukan ke kantong pribadi.

Medan Satu Data

Mengenai kesejahteraan warga, Aulia miliki ide dan konsep yang disebut Medan Satu Data. Pendataan masyarakat secara elektronik melalui format Digitalisasi Kependudukan dengan nama Medan Satu Data ini mendesak untuk di realisasikan, mengingat Kota Medan yang berpenduduk lebih dari 2 juta orang, agar lebih terdata secara update atau real time, sehingga ini lebih membantu kerja-kerja Wali Kota Medan dalam hal pemenuhan standart kebutuhan akan hadirnya layanan Pemerintah Kota yang lebih cepat, akurat dan akuntabel.

“Medan Satu Data itu terdapat pada visi Wali Kota Medan Rico Waas, namun pada penjabaran di misi yang mencakup 7 program, tidak satupun menyebutkan, bagaimana merealisasikan program Medan Satu Data secara jelas, sebab tentang konsep dan format pendokumentasian data digital masyakarat itu sangat penting, sehingga siapapun masyarakat nantinya bisa mengakses tentang berbagai program Pemko Medan, termasuk pemberian bantuan bagi masyarakat yang paling membutuhkan, agar tepat sasaran dan tidak di manipulatif oleh oknum tertentu di lapangan,” jelasnya.

Lebih jauh ditegaskan founder The Aulia Rachman Institut ini, penerapan sistem Medan Satu Data juga mampu mencegah terjadinya kebocoran anggaran dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, sehingga berbagai program pembangunan di Kota Medan dapat berjalan baik dan zero kebocoran pendapatan bisa di cegah.

“Visi Wali Kota Medan Rico Waas adalah mewujudkan Medan BERTUAH (Berbudaya, Energik, Ramah, Tertib, Unggul, Aman, dan Humanis) yang inklusif, maju, dan berkelanjutan menuju Medan Satu Data, dengan fokus pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan sosial, UMKM, serta keamanan dan ketertiban melalui 7 misi utama yang mencakup transformasi digital, pembangunan berbasis data, dan peningkatan kualitas hidup warga Medan,” tegasnya.

Namun, lanjut Aulia, di akhir tahun pertama kepemimpinan Wali Kota Rico Waas, konsep tentang Medan Satu Data belum nampak untuk direalisasikan.

“Sebagai warga Kota kita punya tanggung jawab, agar kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Waas sukses dan kami siap berkontribusi aktif jika dibutuhkan, inilah sebagai bentuk tanggungjawab sebagai warga kota yang baik,” tuturnya.

Sebelum mengakhiri pemaparannya, Aulia mencontohkan kalau Medan Satu Data itu cukup simpel. Didata mulai satu rumah, lalu lingkungan, kelurahan hingga kecamatan. “Rumah siapa, suami kerja apa, istri rumah tangga atau kerja, anak kuliah, jumlah disabilitas ada atau nggak. Dari sini bisa diketahui satu rumah itu kategori miskin kah atau ekstrem. Ini dimasukkan dalam satu sistem. Butuh waktu paling cepat 3 tahun dan terus di upgrade. Hilang miskin ekstrem, terkait pendidikan bagaimana, mana yang harus dibantu akan nampak dan tentunya tepat sasaran,” tandasnya.

Pembicara ketiga dalam diskusi itu adalah Nasrullah, MPd, MH yang merupakan pengamat politik, pendidikan dan hukum. Ia menyoroti soal rasa tidak amannya dan tidak nyamannya di Kota Medan.

“Bagaimana menciptakan Kota Medan yang aman, sementara di sekitar kita praktik pengguna narkobanya besar, sekalipun polisi banyak melakukan penangkapan mulai dari bandar, kurir hingga pemakai, namun jika tidak mendapat dukungan Pemerintah Kota dari sisi anggaran, mustahil praktik narkoba di Medan bisa ditekan, inilah salah satu PR besar Wali Kota Medan kedepannya,” ujar Bung Inas, sapaan akrabnya.

Dia berharap pada tahun depan, setidaknya Kota Medan bisa berkurang rangking pengguna narkobanya, hal terpenting koordinasi dan dukungan penuh kepada Polrestabes Medan, sehingga kerjasama lintas sektoral ini bisa menekan angka peredaran narkoba di Kota Medan.

Peneliti sosiologi ini pun berpendapat, tingginya angka kriminalitas di Kota Medan dipengaruhi sulitnya mendapatkan akses ekonomi terutama yang lebih miris ada di wilayah Medan Utara. “Berdasarkan data angka kejahatan tinggi, konflik sosial kerap terjadi dan kesenjangan pembangunan Medan Utara dengan wilayah lainnya di Kota Medan tempak jelas,” ujarnya.

Bung Inas berpendapat bahwa inilah tantangan Wali Kota Rico Waas kedepan untuk bisa dilakukan langkah-langkah preventif dan korektif guna menekan angka kesenjangan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Karena itu pendataan warga masyarakat secara objektif, rasional dan proporsional sangat diperlukan, sehingga Kota Medan ini nyaman sebagai tempat tinggal kita semua,” harapnya.(id96).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE