MEDAN (Waspada.id): Shohibul Anshor Siregar menegaskan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto perlu segera menerbitkan aturan khusus yang memastikan prioritas pemanfaatan kayu hanyut yang terdampar selama bencana banjir.
Menurutnya, kayu-kayu tersebut harus diprioritaskan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang rusak atau hancur akibat banjir.
“Dalam situasi darurat seperti ini, negara tidak boleh membiarkan sumber daya yang tersedia justru terbengkalai atau dikuasai segelintir pihak,” ungkap pengamat dan akademisi, Shohibul Anshor Siregar di Medan, Rabu (17/12/2025).
Menurut Dosen FISIP UMSU ini, kayu hanyut yang terdampar akibat banjir harus dinyatakan sebagai sumber daya darurat bencana, dan pemanfaatan utamanya adalah untuk membangun kembali rumah rakyat.
Siregar menilai, banyak korban banjir kehilangan tempat tinggal dan membutuhkan solusi cepat, murah, dan adil. Pemanfaatan kayu hanyut untuk bahan bangunan dinilai sebagai langkah rasional sekaligus berkeadilan sosial, selama diatur secara ketat oleh negara.
Siregar lalu menegaskan, setelah kebutuhan pembangunan rumah warga terpenuhi, barulah kelebihan kayu tersebut dapat digunakan untuk pembangunan atau perbaikan fasilitas umum seperti jembatan darurat, sekolah, rumah ibadah, dan sarana kesehatan.
Namun, Siregar mengingatkan agar tidak ada celah komersialisasi di tengah penderitaan rakyat.
“Ini bukan soal ekonomi kayu, ini soal kemanusiaan. Negara harus hadir penuh. Jangan sampai kayu-kayu itu justru masuk ke pasar bebas, sementara rakyat masih tinggal di tenda pengungsian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siregar meminta Presiden Prabowo secara langsung menginstruksikan pelibatan satuan-satuan militer yang relevan, seperti TNI Angkatan Darat melalui Zeni TNI dan satuan teritorial, untuk melaksanakan pekerjaan pengumpulan, pengolahan, dan pendistribusian kayu tersebut.
“TNI punya kapasitas, disiplin, dan pengalaman dalam kerja-kerja darurat bencana. Libatkan mereka secara resmi agar pekerjaan ini cepat, tertib, dan bebas dari kepentingan liar,” tegasnya.
Menurut Siregar, tanpa regulasi tegas dari Presiden, pemanfaatan kayu hanyut rawan diselewengkan dan berpotensi memicu konflik baru di tingkat lokal.
Ia menilai kebijakan ini juga dapat menjadi bukti nyata keberpihakan negara kepada korban bencana, bukan kepada kepentingan modal.
“Bencana ini sudah cukup menyengsarakan rakyat. Jangan ditambah dengan pembiaran dan ketidakadilan. Presiden harus mengambil langkah cepat dan tegas,” pungkas Siregar.(id96)











