Putusan praperadilan memunculkan dugaan mengenai potensi interaksi tidak sehat antara aparat, tersangka dan lembaga peradilan.
MEDAN (Waspada.id): Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan tersangka dalam kasus kematian Ripin memberi kejutan sekaligus kegelisahan publik.
Hakim menyatakan proses penyidikan cacat hukum, mulai dari surat perintah penyidikan hingga penahanan. Serangkaian tindakan aparat dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Ketika keputusan semacam ini muncul pada perkara yang sejak awal diselimuti kontroversi, pertanyaan kritis pun menyeruak: apakah penyidik gagal menjaga standar hukum, atau terdapat problem yang lebih dalam pada tata kelola penanganan kasus?
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020, Farid Wajdi kepada Waspada.id di Medan, Jumat (12/12/2025).
Farid menyebut praperadilan hadir sebagai instrumen kontrol untuk memastikan tindakan paksa aparat selaras dengan KUHAP.
Mekanisme ini menuntut ketelitian administratif dan kecermatan prosedural. ‘’Kealpaan kecil pada tahap awal dapat meruntuhkan fondasi sebuah perkara. Dalam kasus Ripin, putusan menunjukkan penyidik tidak mampu mempertahankan legalitas tindakan kunci yang seharusnya menjadi pijakan utama penetapan tersangka,’’ ujarnya.
Farid menyebut kelemahan ini meruntuhkan bangunan yang sedang dibangun penyidik, tepat pada saat publik menuntut kejelasan arah perkara.
Konteks sosial kasus ini kian mempertebal sorotan kritis. Keluarga korban menilai penyidikan berjalan lamban, tidak transparan dan minim komunikasi.
Sorotan tertuju pada barang bukti yang tidak dikelola secara tegas, termasuk kendaraan yang seharusnya diamankan sejak awal. ‘’Kelambanan penetapan tersangka memperbesar ruang spekulasi publik, terlebih ketika perkembangan penyidikan terasa stagnan berbulan-bulan,’’ ucapnya.
Situasi seperti ini, kata Farid, melahirkan persepsi ketidakberesan, meski belum tentu berakar pada niat jahat. Penyidikan yang tidak solid sering menciptakan ruang kosong yang kemudian diisi kecurigaan.
Putusan praperadilan memunculkan dugaan mengenai potensi interaksi tidak sehat antara aparat, tersangka dan lembaga peradilan.
Dugaan semacam ini mudah berkembang dalam ruang publik yang lelah menghadapi praktik penegakan hukum yang tidak konsisten.
Namun, kata Farid, analisis hukum menuntut disiplin: kecurigaan berbeda dari bukti. Proses etik dan pengawasan kelembagaan menjadi satu-satunya jalur untuk menguji kebenaran dugaan tersebut.
Hingga kini, tidak tersedia data yang menunjukkan keterlibatan pihak tertentu dalam mempengaruhi putusan hakim.
Penilaian objektif terhadap putusan praperadilan justru mengarah pada kebutuhan perbaikan mendasar dalam penyidikan.
‘’Perkara pembunuhan berencana membutuhkan ketepatan langkah sejak jam pertama: pengamanan lokasi, penjaringan saksi awal, penyitaan barang bukti kritis, dokumentasi naratif dan digital yang lengkap, serta penerbitan administrasi yang rapi,’’ tuturnya.
Setiap celah prosedural membuka peluang gugatan. Aparat tidak dapat berharap pada substansi semata; hukum acara menetapkan standar yang harus dipenuhi tanpa kompromi.
‘’Kasus Ripin mengungkap masalah struktural yang terus berulang. Ketika prosedur longgar, keadilan rapuh. Ketika komunikasi buruk, publik kehilangan kepercayaan. Ketika pengawasan lemah, ruang interpretasi menjadi liar,’’ ungkapnya.

Farid pun menyebut putusan praperadilan seharusnya menjadi cermin besar bagi lembaga penyidik untuk mengevaluasi metode kerja, kapasitas personel dan kultur organisasi. Keadilan substantif hanya dapat tumbuh dari proses yang tertata.
‘’Keluarga Ripin menuntut kejelasan, bukan alasan. Masyarakat menunggu proses hukum yang bersih dan tegas, bukan sekadar formalitas,’’ tegasnya.
Farid juga menyebut aparat penyidik dan institusi peradilan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan perkara ini bergerak menuju kebenaran, bukan tenggelam dalam labirin prosedural yang tambal sulam.
‘’Kasus Ripin tidak sekadar menguji ketentuan KUHAP, tetapi juga menguji integritas sistem hukum itu sendiri,’’ cetusnya.(id96)











