Scroll Untuk Membaca

MedanInternasional

Profesor Hukum UNPAB Medan Prof. Yasmirah Bahas Perbandingan Korupsi Indonesia-Malaysia di UiTM Shah Alam

Kecil Besar
14px

MEDAN, ( Waspada); Profesor Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Indonesia, diundang sebagai visiting lecturer ke Universiti Teknologi Mara (UiTM) Shah Alam Malaysia, Selasa (26/6).

Kunjungan ini dalam rangka mempresentasikan perbandingan tindak pidana korupsi antara Indonesia dan Malaysia yang diselenggarakan di ruang Auditorium 1 dan 2 Fakultas Hukum UiTM Malaysia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Profesor Hukum UNPAB Medan Prof. Yasmirah Bahas Perbandingan Korupsi Indonesia-Malaysia di UiTM Shah Alam

IKLAN

Prof. Yasmirah memberikan presentasi dihadapan para dosen dan mahasiswa dari Fakultas Hukum UiTM Malaysia.

Salah satu temuan signifikan yang dibagikan Prof. Yasmirah yakni perbedaan yang mencolok dalam tingkat sanksi pidana terkait tindak pidana korupsi di kedua negara.

“Sanksi pidana di Malaysia cenderung lebih tinggi dibandingkan di Indonesia,” ucapnya.

Prof. Yasmirah juga menyampaikan masukan terkait sanksi pidana korupsi.

“Bahwa perlu adanya peninjauan ulang terhadap sanksi pidana korupsi di Indonesia untuk lebih memberikan efek jera kepada para pelaku, sambil tetap memprioritaskan restitusi kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Selain menyampaikan presentasi Prof. Yasmirah juga berinteraksi dengan mahasiswa dan dosen di Fakultas Hukum UiTM Shah Alam.

Fokus diskusi mendalam mengenai perbandingan korupsi antara Indonesia dan Malaysia dilakukan dengan mahasiswa beserta para pakar dalam bidang kejahatan korupsi di Malaysia.

Kunjungan Prof. Yasmirah Mandasari Saragih ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman mengenai perbandingan hukum pidana antara kedua negara dan memicu diskusi lebih lanjut dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat regional.(m28)

Profesor Hukum UNPAB Medan Prof. Yasmirah Bahas Perbandingan Korupsi Indonesia-Malaysia di UiTM Shah Alam
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE