Scroll Untuk Membaca

Medan

Program Berobat Gratis Cukup Pakai KTP, KAMMI Sumut: Terobosan Baru Pro-Rakyat

Program Berobat Gratis Cukup Pakai KTP, KAMMI Sumut: Terobosan Baru Pro-Rakyat
Ketua Umum PW KAMMI Sumut Periode 2025–2027, Irham Sadani Rambe. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution kembali menghadirkan terobosan di bidang layanan kesehatan. 

Program ProBis Sumut Berkah (Program Berobat Gratis Sumut Berkah) resmi diluncurkan dan akan mulai efektif pada 1 Oktober 2025. Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Pendyduk (KTP).

Ketua Umum PW KAMMI Sumut Periode 2025–2027, Irham Sadani Rambe, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Gubernur Sumut tersebut.

Menurutnya, program ProBis Sumut Berkah merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat.

 “KAMMI Sumut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Sumut atas gagasan besar ini. Program berobat gratis cukup pakai KTP adalah terobosan baru yang sangat pro-rakyat dan harus kita dukung bersama,” ujar Irham.

Irham menambahkan, KAMMI Sumut bersama kader-kadernya di seluruh daerah akan ikut mengawal agar implementasi program benar-benar tepat sasaran dan dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Selain itu, KAMMI Sumut juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, serta elemen masyarakat lainnya demi memastikan keberlanjutan program ProBis Sumut Berkah.

 “Kami siap berkolaborasi agar program ini bukan hanya sebatas gagasan, tetapi berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumut,” tutup Irham.

Dengan hadirnya ProBis Sumut Berkah, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan karena kendala administrasi maupun biaya, sehingga prinsip keadilan sosial di bidang kesehatan dapat terwujud di provinsi ini.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE