Scroll Untuk Membaca

Medan

Prokontra Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Remaja, Berikut Penjelasan Dinkes Sumut

Prokontra Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Remaja, Berikut Penjelasan Dinkes Sumut
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit dan juga soal penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja menimbulkan prokontra diberbagai kalangan.

Bahkan ada juga menolak keras akan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja itu dengan alasan aturan tersebut justru bisa menodai pendidikan kepribadian anak, karena anak bersifat labil yang suka meniru dan mencoba.

Dengan penyediaan alat kontrasepsi pada remaja itu juga dinilai berbahaya karena seolah melegalkan seks bebas.

Menanggapi ini, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si. melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, SKM MKes menyampaikan sesuai arahan Kementerian Kesehatan bahwa layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Kata Hamid sesuai yang disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.

Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.

Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.(cbud)

Ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE