Scroll Untuk Membaca

Medan

Proyek Pemprovsu 2,7 T
Berpotensi Melanggar Hukum

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Kordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Riza Fakhrumi Tahir, menilai pelaksanaan proyek multiyears bidang pembangunan jalan dan jembatan di Sumatera Utara sebesar Rp2,7 triliun berpotensi melanggar hukum karena penetapan anggarannya tidak sesuai Permendagri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kalau dilanjutkan, proyek senilai Rp2,7 triliun ini berpotensi melanggar hukum karena bertentangan dengan tata cara dan mekanisme penetapan anggaran tahun jamak. Ini proyek melawan hukum yang bisa menjebak banyak orang,” ucapnya kepada Waspada, Kamis (16/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proyek Pemprovsu 2,7 T<br>Berpotensi Melanggar Hukum

IKLAN

Terlebih lagi, kata dia, Inspektorat Jenderal Kemendagri melalui surat tanggal 20 Mei 2022 menjawab surat Gubernur Sumut tanggal 28 April 2022, sudah mengingatkan Gubernur Sumatera Utara, bahwa pelaksanaan proyek multiyears harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda tentang APBD. Berdasarkan data yang ada, proyek 2,7 T ini tidak tercantum di APBD Sumut tahun 2022. “Ini berbahaya kalau dilaksanakan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Fraksi Partai Golkar Sumut mendukung proyek infrastruktur tahun jamak sebesar Rp 2,7 triliun. Ia berkeyakinan bahwa yang didukung Fraksi Partai Golkar itu adalah proyek pembangunan yang tidak melawan hukum. Kalau proyek yang melawan hukum, tentu Fraksi Partai Golkar, akan mengingatkan pemerintah provinsi bahwa ada mekanisme yang melawan hukum.

“Apalagi, Ketua Partai Golkar Sumut juga adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara, yang menjadi bagian dari pemerintahan Sumatera Utara. Tentu saja Fraksi Partai Golkar perlu mengawal pemerintahan Sumatera Utara dari proyek – proyek yang melanggar hukum,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, penetapan proyek senilai Rp2,7 T tidak melalui proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sumatera Utara. Semua anggaran yang diajukan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan harus ditetapkan di Perda APBD. Tapi, karena anggaran ini tidak pernah dibahas melalui mekanisme KUA/PPAS, maka tidak tercantum di APBD Sumut 2022.

“Untuk apa Pemprov Sumut terlalu memaksakan pelaksanaan proyek 2,7 T ini? Kalau tujuannya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta kemajuan pembangunan di Sumut, Golkar pasti berada di barisan terdepan mendukungnya. Golkar akan pasang badan untuk suksesnya pembangunan di Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah,” ujarnya.

Dia menegaskan, sikap kritis terhadap proyek Rp2,7 T ini jangan ditafsirkan sebagai menghambat pembangunan. Golkar tidak pernah menghambat pembangunan, karena Golkat memiliki soktrin Karya Siaga Gatra Praja, yang dikenal sebagai Doktrin Karya dan Kekaryaan, yakni doktrin kesiapan Golkar untuk kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Menurutnya, jika ada yang mengatakan Golkar menghambat pembangunan, itu salah besar. Cara berfikirnya manipulatif dan memutarbalikkan fakta.

“Tidak sekalipun kami berniat mengkhianati doktrin Golkar. Mengkhianati doktrin sama artinya mengkhianati rakyat dan para pendahulu kami. Sikap kritis kami bukan pada obyek pembangunan, tapi pada proses penganggaran agar sesuai mekanisme dan tata cara yang benar,” kata Ketua Kosgoro 1957 Sumut itu.

Ia menegaskan, Golkar punya komitmen bagaimana pelaksanaan pembangunan berjalan sukses. Tapi sesuai proses aturan. Namun, bila berpotensi melangar hukum, Partai Golkar akan bersuara.

“Kita mau mengawal agar proyek ini tidak menjadi persoalan hukum, Fraksi Golkar khususnya mau mengawal supaya proyek ini berjalan dengan baik, kemudian tidak ada persoalan hukum. Kalau misalnya Pemprovsu meninjau kembali mekanismenya, kemudian dibahas lagi nanti dalam penyusunan APBD 2023 gak ada masalah,” ujarnya.

“Yang kita kritisi itu mekanismenya, bukan pembangunannya. Jadi selama ini, seakan akan Golkar menghambat, itu tidak ada. Karena doktrin Golkar itu sudah jelas, tidak boleh menghambat pembangunan, tidak boleh melawan pemerintah provinsi maupun pusat,” tandasnya. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Ketua Kordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Riza Fakhrumi Tahir saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (16/6).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE