MEDAN (Waspada): PT Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP) mengklaim tanah seluas 24.533 meter persegi di Jalan Starban Ujung Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia adalah milik mereka. Itu mereka buktikan dari sejarah dan keterangan saksi.
Hal ini dikatakan salah seorang tim kuasa hukum PT ADP, Pahala Napitupulu kepada wartawan, yang siaran persnya diterima Waspada di Medan, Sabtu (3/12).
Menurut Pahala, sekitar tahun 60-an, kawasan Polonia merupakan ladang milik masyarakat. Ia sering menghabiskan waktu kecilnya di sini bermain layangan, mencari ikan laga hingga bermain di aliran Sungai Deli dekat Jalan Avros Medan.
“Dulunya di sana semua ladang smpai ke Sari Rejo,” beber Pahala.
Disebutkan, penduduknya tidak sebanyak sekarang, bahkan ada titik yang dijadikan landasan pesawat capung bagi perusahaan Deli Maatschappij milik Belanda. Hingga akhirnya tahun 50-an Kepala Staf Angkatan Perang RI, TB Simatupang memberi instruksi untuk mendirikan Lanud Soewondo.
Meskipun diakui oleh Pahala bahwa wilayah TNI AU Lanud Soewondo ini sangat luas hingga ke Jalan Juanda, namun areal tersebut hanya termasuk dalam kategori wilayah pengamanan saja. Sementara wilayah penguasaan telah dibatasi dengan tembok yang dibangun institusi tersebut.
Hal inilah yang menjadi titik persoalan bagi TNI AU Lanud Soewondo. Batas pengamanan dipersepsikan mereka sebagai wilayah yang dapat dikuasai. Imbasnya, tanah PT ADP kini menjadi korban klaim.
Kepling XI, Defri Zein yang telah menetap di wilayah Kecamatan Polonia sejak tahun 1987 juga mengakui sejak dahulu tempatnya bermukim adalah milik rakyat yang diperjualbelikan.”Tanah rakyat ini. Dari dulu diperjualbelikan,” jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum PT. ADP, Sorta Hernawati Hutasoit, SH, dan Immanuel Hapena Rio Sitepu SH menjelaskan bahwa pengakuan hak milik lahan seluas 24.533 meter persegi oleh kliennya itu dibuktikan dengan surat SHGB No. 00687, No. 00679, No. 410 dan No. 00705.
“Ini tanah milik PT. Anugrah Dirgantara Perkasa. Alas hak sudah jelas, sudah kami cek di BPN dan tidak ada bersengketa,” terang Sorta.
Sementara, itu Syamsumar dari Pentak Lanud Soewondo belum berhasil dikonfirmasi melalui telepon selularnya.
Sebelumnya, seperti dikutip media, Danlanud Soewondo, semasa dijabat Kolonel Pnb JH Ginting membenarkan adanya klaim kepemilikan aset tanah milik TNI AU oleh PT ADP.
Namun disebutkan, aset tanah TNI AU yang berada di Jalan Starban tersebut, merupakan milik Negara, yang terdaftar pada Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan No. 50506001 dan KIB No. 2.01-03-06-003.1 berdasarkan Peta Situasi No. 41 Tahun 1987 dan No. 12 1991. Wilayah tersebut masuk dalam wilayah Lanud Soewondo.
Danlanud Soewondo mempersilakan memperkarakannya melalui jalur hukum yang berlaku. (cpb)