Scroll Untuk Membaca

Medan

PT ARB Dan Kejari Belawan Gelar RJ Untuk 24 ‘Rayap Besi’

PT ARB Dan Kejari Belawan Gelar RJ Untuk 24 ‘Rayap Besi’
Para terduga 'rayap besi' mendengar penjelasan dari Kasi Pidum Kejari Belawan Yogi Francis Taufik sebelum menandatangani program RJ di Rumah Restorasi Justice aula Kantor Camat Medan Deli, Kamis (25/9). Waspada.id/Andi Aria Tirtayasa
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): PT Abdi Rakyat Bakti (ARB) dan Kejaksaan Negeri Belawan menggelar program restorative justice (RJ) untuk 24 terduga pelaku pencurian besi-besi bekas alias ‘rayap besi’ yang terjadi di PT Abdi Rakyat Bakti (ARB) Jl. KL Yos Sudarso Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, beberapa waktu lalu.

Acara penandatanganan program Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan di aula Kantor Camat Medan Deli, Kamis (25/9) disaksikan Camat Medan Deli, kepala lingkungan dan para keluarga terduga ‘rayap besi’ tersebut. Hadir juga pihak Kejaksaan Negeri Belawan diwakili Kasi Pidum Yogi Francis Taufik dan Imam selaku Direktur PT ARB.

Direktur PT ARB Imam memaafkan para ‘rayap besi’ tersebut dan meminya agar pihak penyidik Kepolisian dan Kejaksaan agar menangkap para penadah barang-barang hasil curian.
“Secara pribadi saya memaafkan para pelaku pencurian, apalagi pabrik besi ini sudah lama tidak beroperasi lagi namun saya meminta kepada aparat penegak hukum agar menangkap para penadah besi-besi hasil jarahan tersebut,” pinta Imam.
Imam menambahkan, pihaknya memang bersedia memaafkan para terduga ‘rayap besi’ dan hasil dari kegiatan RJ ini tergantung kepada pihak Kejaksaan apakah mereka selanjutnya akan dilepas atau tidak.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Belawan Yogi Francis Taufik menyebutkan, usai penandatanganan RJ ini pihaknya segera melapor ke pimpinan dan akan berproses ke Kejaksaan Agung.
“Hasil keputusannya dua atau tiga minggu lagi dan semoga permohonan RJ ini akan dikabulkan,” sebut Yogi seraya mengajak semuanya berdoa agar program RJ ini dikabulkan.
Beberapa keluarga dari terduga ‘rayap besi’ yang hadir dalam penandatangan program RJ ini mengucapkan terima kasih kepada pihak PT ARB, Kejari Belawan dan Camat Medan Deli yang telah berupaya melaksanakan program RJ hingga terlaksana.
“Saya berharap setelah penandatanganan RJ ini anak saya secepatnya bebas dan tidak lagi berada di dalam penjara,” tutur Ny Diem ,68, orangtua dari salah satu ‘rayap besi’ warga Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejak dua bulan lalu aksi pencurian besi marak di lokasi PT ARB Jl. KL Yos Sudarso Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli. Pabrik besi yang sejak tahun 2019 itu tidak lagi beroperasi dan ditinggalkan begitu saja oleh pihak perusahaan sehingga dengan mudah para ‘rayap besi’ menjarah besi-besi tua yang ada di lokasi pabrik tersebut.
Aksi para ‘rayap besi’ tersebut viral di media sosial, apalagi setelah pihak Kepolisian turun langsung ke lokasi dan mengamankan para ‘rayap besi’ saat berada di lokasi PT ARB. Dalam penjarahan tersebut sempat menelan korban jiwa karena seorang ‘rayap besi’ tertimpa besi yang hendak dijarah. (id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE