Scroll Untuk Membaca

Medan

PT. DGR Bangun Jerjak Besi Hingga Pinggir Jalan

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sejumlah warga merasa terganggu dengan keberadaan jerjak besi yang dibangun hingga di pinggir jalan untuk gudang oleh PT. Dikara Guna Raksa dan PT DIKARA GUNA RAKSA (DGR Group) di Jl. Gagak Hitam, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang.


Selain menyalahi aturan, pembangunan jerjak besi itu tidak memiliki izin dan mengganggu kenyamanan berusaha para pemilik Ruko di sebelahnya, apalagi saat mereka melakukan bongkar muat barang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN


Bobby, pemilik Ruko yang bersebelahan dengan gudang PT. DGR itu, mengaku awalnya merasa heran atas pembangunan jerjak besi hingga ke pinggir jalan.


Disebutkan Bobby, Agustus 2021 lalu jerjak besi itu dibangun di depan Ruko PT. DGR hingga ke pinggir jalan dan dijadikan sebagai gudang persediaan, karena showroom office-nya ada di seberang jalan.

“Di dalam pagar jerjak itu ada kita lihat tabung-tabung gas, oksigen, selang dan peralatan yang mudah terbakar. Sementara saya membuka usaha showroom mobil bekas di sebelahnya, tentu kami merasa terganggu dan khawatir,” ujar Bobby, Sabtu (29/1).

Bobby mengaku, secara persuasif ingin menemui pemiliknya untuk menyampaikan kekhawatirannya, tapi tidak pernah berjumpa.

“Saya sampaikan ke Kepling keluhan kami. Kalau bangunan seperti itu dibiarkan, nanti bisa diikuti yang lain. Semrawut lah bangunan di Kota Medan ini. Aduan juga sudah kami sampaikan ke Camat Medan Selayang dan camat meminta Lurah menindaklanjuti aduan kami,” sebutnya.

Tapi, kata Bobby, saat dipanggil Lurah untuk mempertanyakan terkait pembangunan jerjak besi hingga ke pinggir jalan dan perizinannya, pemiliknya tidak hadir. Yang datang hanya orang suruhan dari oknum OKP.

Dari keterangan Lurah Tanjung Sari, ternyata gudang itu belum memiliki izin, baik izin usaha maupun izin gangguan, karena semuanya masih baru diurus.




TERLIHAT Jerjak besi yang dibangun PT DGR Group hingga ke pinggir jalan. Waspada/Ist

Sementara itu, Camat Medan Selayang Viza Fandhana yang dihubungi via telepon, Sabtu sore, mengatakan, terkait aduan masyarakat itu, pihaknya sudah menindaklanjutinya.

“Kami sudah menginstruksikan Lurah Tanjung Sari menyurati pemilik gudang agar segera membongkar sendiri jerjak besi yang dibangun menyalahi aturan itu. Apalagi izinnya tidak ada,” tuturnya.

Viza Fandhana menjelaskan, Lurah Tanjung Sari sudah melayangkan surat teguran kepada pihak PT. DGR selaku pemilik gudang, untuk melakukan pembongkaran sendiri.

“Kita tunggu niat baik dari pemilik gudang beberapa hari ini untuk membongkar sendiri jerjak besinya. Jika teguran dan imbauan kita tidak juga diindahkan, kita akan menyurati Satpol PP Kota Medan melakukan tindakan pembongkaran,” ujar Viza. (m30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE