Kuasa hukum PT Global Medan Town Square (GMTS) advokat pada Law Office “Mangara Manurung, SH, MH & Associates”, Mangara Manurung didampingi Superry Daniel Sitompul ketika konfrensi pers dengan awak media. Waspada/Hamzah
MEDAN (Waspada): PT Global Medan Town Square (GMTS) menegaskan tidak pernah melakukan kontrak kerjasama pembangunan interior apartemen lt. 28 dan lt. 29 dari Ny Lily, apalagi menerima dana darinya sebesar Rp7,4 miliar.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum PT GMTS advokat pada Law Office “Mangara Manurung, SH, MH & Associates” terkait pada pemberitaan di WaspadaOnline, Senin 16/6, dengan judul “Warga Medan Gugat PT GMTS Developer Cambridge Condominium Rp24 miliar”.
“Dalam hal ini klien kami sangat keberatan atas isi pemberitaan tersebut karena mengandung informasi yang tidak benar dan tidak berimbang sehingga merugikan nama baik PT Global Medan Town Square,” ujar Mangara Manurung, SH, MH didampingi Superry Daniel Sitompul, SH, MH, Selasa (17/6).
Dengan adanya pemberitaan tersebut PT GMTS telah tercemar nama baiknya, untuk itu, kami menegaskan kembali, PT Global Medan Town Square (GMTS) / cambridge tidak pernah menerima uang/dana Pengerjakan interior apartemen sdri. Lily di lt. 28 dan lt.29.
“Dan PT GMTS juga tidak pernah ada membuat kontrak kerja sama dengan Ny Lily terkait dengan pembangunan interior miliknya di lt. 28 dan lt.29 dari tahun 2011 hingga saat ini,” terangnya.
PT GMTS dalam hal ini hanya menjual unit-unit apartemen di Cambridge Condominium Jl. S. Parman Medan kepada consumer dengan tiga jenis, show unit, standard unit dan penthouse atau penghouses.
“Pada tahun 2011, Sdri. Lily membeli unit di apartemen tersebut dengan jenis penthouse di lt.28 dan lt.29 dalam keadaan kondisi kosong (hanya struktur bangunan saja),” ujarnya.
Untuk jenis ini, lanjutnya, benar PT GMTS menjual dalam kondisi kosong tidak ada pembangunan interior di dalamnya.
“Tentunya hal tersebut telah diketahui oleh Sdri. Lily, dan setelah itu tidak ada bentuk kontrak kerjasama apapun dalam pembangunan interior di dalamnya apalagi menerima uang dari Sdri Lily.
“Jadi intinya PT GMTS tidak pernah menerima uang Rp7,4 miliar dan kontrak kerjasama pembangunan interior bangunan dari Sdri. Lily,” tegas Mangara Manurung kembali.
Hal itu juga dikuatkan Superry Daniel Sitompul, SH, MH PT GMTS dalam hal ini hanya menjual unit apartemen hunian vertikal seperti penthouse atau penthouses di lt. 28 dan lt. 29 dengan keadaan kosong yang belum dibangun interiornya.
“Dalam pemberitaan yang kita terima bahwa PT GMTS telah menerima pekerjaan interior tersebut pada tahun 2011, namun secara logika mengapa tahun 2025 baru dipermasalahkan?,” ujarnya.
Begitupun, lanjutnya, kita tetap menghormati proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan saat ini.
“Kasus ini masih sedang diuji dalam proses pengadilan dan kami percaya kepada pengadilan untuk dapat melihat kasus ini dengan cermat,” ujarnya.
Untuk agenda sidang lanjutan akan dilaksanakan dengan agenda penyampaian konklusi oleh para pihak. “Setelah agenda konklusi disampaikan oleh para pihak, sidang akan dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim dan pembacaan putusan.”
Dan kami juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses pengadilan yang saat ini masih berlangsung. (m13)













