HeadlinesMedan

PT KAI Enggan Tanggapi Soal Sengketa Dengan PT ACK, Pemko Medan Kehilangan Pendapatan

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut, enggan menanggapi perihal sengketa antara PT Kereta Api (Persero) dengan PT Arga Citra Kharisma (ACK), terkait berdirinya bangunan Mall Centre Point di lahan tersebut.

Diketahui, tanah tersebut menjadi sengketa antara PT KAI dengan pengusaha pemilik mal. Meskipun diketahui proses hukum berjalan dan dimenangkan oleh PT KAI di tingkat kasasi. Namun, bangunan itu tak kunjung dieksekusi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, yang dikonfirmasi perihal tersebut, enggan memberi penjelasan. Menurutnya, pihaknya tidak diperkenankan untuk mengomentarinya.

“Mohon maaf jika mengenai hal tersebut, kami tidak diperkenankan memberikan komentar,” kata Mahendro, saat dimintai Waspada tanggapannya lewat pesan WhatsApp, Kamis (24/3).

Waspada kemudian menanyakan, ke mana seharusnya hal tersebut dikonfirmasi, sebab perlunya tanggapan dari pihak PT KAI demi melengkapi keperluan pemberitaan.

Namun, Mahendro kembali menegaskan, pihaknya memang tidak diizinkan menanggapi permasalahan itu.

“Kalau saya arahkan ke Pusat pun jawabannya akan sama Pak. karena memang kami tidak diperkenankan memberikan komentar terkait hal tersebut,” kata Mahendro.

Sebelumnya waspada.id mendapat info bahwa Lahan dimana PT ACK membangun bangunan adalah milik PT KAI sesuai putusan pengadilan hingga putusan PK.

Bangunan yang berada di atas tanah PT KAI adalah ilegal karena tidak memiliki IMB.

Disebutkan, tidak ada kerjasama sewa menyewa maupun BOT antara PT KAI dan PT ACK.

Sampai saat ini, Perwakilan PT KAI Medan, tidak secara serius menindaklanjuti hasil putusan PK yang mana dalam putusan itu menguatkan putusan sebelumnya bahwa lahan merupakan milik sah PT KAI;

Fakta yang ada, PT ACK melakukan pemanfaatan lahan tanpa hak sudah 11 tahun;

Disebutkan juga, negara melalui PT KAI seharusnya menerima hak atas penggunaan lahan oleh PT ACK berupa kerjasama BOT selama 30 tahun (yang dapat diperpanjang kembali selama 25 tahun);

Akibat pemanfaatan lahan tanpa hak, maka Pemko kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendapatan dari Izin (IMB) kurang lebih Rp150 M; dan PT KAI tidak menerima pendapatan atas pemanfaatan lahan tanpa hak oleh PT ACK. (m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE