MEDAN (Waspada): PT Perkebunan Sumut (PSU) bertekad meningkatkan kinerja di tengah sorotan tajam berbagai pihak.
“Saat ini kita akui ada masalah yang dihadapi, terutama setelah Kejatisu mengeluarkan surat sita jaminan atas lahan seluas 518 hektare, sehingga saat ini kami bekerja sesuai petunjuk yang ada,” kata Plt Dirut PSU Asrul Masir Harahap melalui Direktur Keuangan Hidayat Nasution kepada Waspada di Medan, Kamis (24/3).
Hidayat merespon hasil pertemuan gabungan pihaknya dengan Komisi A, B, dan C di ruang dewan, Selasa lalu.
Dalam pertemuan itu, PT PSU mendapat sorotan tajam terkait terus berproduksinya areal lahan perusahaan perkebunan seluas 518 hektare walau sudah dijadikan sita jaminan oleh pengadilan. Areal yang disita, yakni di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha.
Penyitaan lahan PTPSU dibenarkan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian bahwa eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No. 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021, karena terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
Menyikapi ini, Hidayat membenarkan areal yang masuk wilayah PT PSU memang ditanami sawit di bawah pengawasan teknis panen oleh PTPN IV, dengan tujuan semata-mata untuk menjaga aset Pemprovsu dan mencegah pohon sawit yang ingin digarap masyarakat.
Hidayat menyebutkan, pihaknya mengakui sangat kesulitan bahkan kelabakan setelah surat penyitaan itu diumumkan. “Situasinya benar-benar gawat, karena masyarakat berlomba-lomba mengambil sawit dan membuka jalan di sekitar kawasan perkebunan,” katanya.
Karena semakin genting, Hidayat yang pernah menjabat Plt Dirut PSU itu melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi dan Poldasu untuk mengambil langkah mencegah memburuknya situasi.
Setelah diproses, Kejatisu mengizinkan perusahaan mengelola lahan dan menjaga aset perusahaan dari pihak yang tidak berkepentingan. “Karena kalau dibiarkan terus dalam status sita jaminan, maka sulit mengendalikan kawasan perkebunan itu lagi,” ujarnya.
Kejaksaan kemudian menunjuk PTPN IV sebawai pengawas teknis panen.
Menyinggung laporan bahwa perusahaan menyerahkan uang hasil produksi sawit ke Kejatisu, Hidayat membenarkannya telah mengirim ke rekening escrow ke Bank BNI atas nama PSU Sumut atas pengawasan Kejatisu.
“Itu dana untuk PSU pada akhirnya setelah kasusnya berkekutan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya. (cpb)