Scroll Untuk Membaca

Medan

PT Railink Himbau Masyarakat Untuk Tidak Melempar Kereta Api

PT Railink Himbau Masyarakat Untuk Tidak Melempar Kereta Api
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): PT Railink menyampaikan keprihatinan atas terjadinya tindakan pelemparan terhadap Kereta Api Srilelawangsa (KA U87 rute Binjai–Medan) oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis (9/10) pukul 18.37 WIB di petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Medan, tepatnya di Km 18+0/1.

Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian KRDE TS3 (K121311) nomor kursi 2CD mengalami retak seribu. Tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini, dan perjalanan KA U87 tetap dapat dilanjutkan tanpa hambatan.

Menanggapi kejadian tersebut, PT Railink melalui unit keamanan dan sarana segera berkoordinasi di lapangan untuk memastikan keselamatan perjalanan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut setibanya di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nugroho, menyampaikan bahwa tindakan pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melempar kereta api dalam bentuk apa pun. Perbuatan ini tidak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang, awak kereta, serta masyarakat di sekitar jalur rel,” tegas Porwanto.

PT Railink terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan PT KAI Divre I Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan serta meningkatkan patroli di sepanjang jalur kereta guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sebagai dasar hukum, tindakan pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya:

Pasal 180 ayat (1): “Setiap orang yang merusak, menghilangkan, atau melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Pasal 181 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu perjalanan kereta api sehingga mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“PT Railink mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan berisiko serta segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel,” tutup Porwanto. (id09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE