MEDAN (Waspada): General Manager PT Thong Langkat Energi (TLE) Berman Pasaribu menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi bahkan mencari solusi atas keluhan belasan warga Langkat, terkait ganti rugi atas lahan yang terkena proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro atau minihidro (PLTM) itu.
“Kita sebenarnya sudah cukup toleran ikut membantu masalah yang dihadapi sejumlah warga dari beberapa desa di Langkat yang saat ini belum bersedia menerima ganti rugi yang kami tawarkan,” kata Berman kepada wartawan di Medan, Senin (4/4).
Dia merespon hasil pertemuan antara 19 warga Langkat dengan Komisi D DPRD Sumut, yang juga dihadiri Ketua Delpin Barus, anggota Komisi Azmi Yuli Sitorus.
Dari situ diperoleh informasi bahwa sebanyak 19 warga dari Desa Namotonga, Lau Damak, Ujung Bandar dan Kuta Gajah belum menyetujui ganti rugi atas lahan mereka sebesar Rp 6 juta per rante.
Susi Sitepu yang hadir dalam pertemuan itu mengklaim lahan yang sudah diusahai turun temurun itu tidak layak dihargai Rp 6 juta. “Yang pantaslah, ini tanah kita sudah turun temurun, itu namanya bukan ganti untung, tapi ganti rugi,” kata Susi.
Akibat belum terselesaikannya ganti untung itu, kehidupan mereka kini terlantar dan tidak dapat menghidupi sanak keluarga mereka. “Lahan kami tak bisa lagi buat bercocok tanam, karena sudah rusak,” katanya.
Menyikapi hal itu, General Manager PT Thong Langkat Energi Berman Pasaribu kepada wartawan membenarkan masalah yang dihadapi warga Langkat terkait perusahaan PT TLE.
Namun sebenarnya, mereka yang hadir di sini hanya sebagian kecil dari 72 kepala keluarga sudah menerima ganti kerugian. “Seluruhnya ada 103 KK, 72 sudah terima ganti rugi, dan inilah yang sisanya ini terus kami upayakan, ” ujarnya.
Berman juga menyampaikan bahwa lahan dan tempat tinggal yang kini jadi persoalan itu sebenarnya masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Dalam aturan, siapa pun tidak diperkenankan melakukan aktitifitas di sana.
Selain itu ini merupakan proyek strategis pemerintah, untuk kepentingan umum, yang kesemua surat izinnya untuk melaksanakan pembangunan ini sudah dimiliki PT Thong Langkat Energi.
Ketua Komisi D Delpin Barus menegaskan, pihaknya berjanji akan membantu keluhan warga Langkat yang menjadi korban akibat pembangunan bendungan pembangkit listrik tenaga mikrohidro atau minihidro (PLTM) PT Thong Langkat Energi (TLE) yang berlokasi di Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Menurut Delphin, pihaknya akan menyikapi keluhan belasan warga Langkat yang hingga kini masih teraniaya akibat lahan mereka tak bisa dipanen dampak pembangunan PT TLE. Selain itu, mereka juga belum mendapatkan ganti untung yang layak.
“Kita akan kordinasikan dengan pimpinan dewan, bahkan menjadwalkan turun ke lokasi PT TLE untuk menggali informasi yang sebearnnya, dan langkah penanggulangannya,” ujar Delpin.
Delpin prihatin atas kondisi yang dialami warga Langkat korban PT PLTM, yang hingga kini belum kunjung tuntas teratasi, termasuk ganti untung yang diinginkan warga. (cpb)