Scroll Untuk Membaca

Medan

PTN Tak Boleh Sembarangan Naikkan UTK

PTN Tak Boleh Sembarangan Naikkan UTK
ANGGOTA DPRD Sumut, Hendro Susanto. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto (foto) meminta Perguruan Tinggi (PTN) untuk tidak sembarangan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UTK), karena dikhawatirkan akan memberatkan mahasiswa.

Hal itu dikatakan Hendro di Medan, Selasa (7/5), keluhan para mahasiswa akibat mahalnya biaya UKT yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PTN Tak Boleh Sembarangan Naikkan UTK

IKLAN

Akibatnya, berbagai cara telah ditempuh oleh mahasiswa untuk melunasi mahalnya UKT tersebut. Mulai mencoba mencari beasiswa, menggadaikan barang-barang berharga, hingga harus berutang. 

Menyikapi hal itu, Hendro anggota dewan Fraksi PKS itu, prihatin dengan kondisi tersebut, dan berharap PTN tak boleh menaikkan UKT secara sembarangan. 

“UKT kelompok 1 dan 2 harus tetap Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Sementara untuk UKT kelompok tertinggi, besarnya tak boleh melebihi Bantuan Kuliah Tunggal (BKT),” ujar anggota dewan yang vokal dan peduli pendidikan, ini.

Jika mengacu pada  Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud, ini juga dipastikan jangan sampai ada PTN menetapkan seluruh UKT-nya melebihi batas BKT. 

Yakni, tetap ada kelompok 1 dan kelompok 2. Permendikbud tersebut tujuannya untuk bisa memberikan akses kepada mahasiswa-mahasiswa yang sekarang mampu akademik, tapi secara ekonomi kurang mampu, sehingga perguruan tinggi bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, penetapan UKT (selain kelompok 1 dan 2) yang diperbarui bisa membuka peluang bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. 

“Oleh karena itu, peraturan soal SSBOPT berpacu pada prinsip berkeadilan, harus adil, adil ya adil, kan kita paham makna adil, ” pungkas Hendro, yang prihatin adanya kenaikan UKT pada perguruan tinggi di Sumut. 

Hendro berharap, jangan sampai masyarakat yang mampu itu merasa tidak mampu. 

Maka dengan dengan penetapan UKT satu sampai sekian itu maksimum tidak melampaui BKT (Bantuan Kuliah Tinggal), agar kita dapat memberikan pengenaan UKT itu secara proporsional dan berkeadilan. 

“Kasihan kalau Permendikbud ini tak digubris oleh pihak kampus, dan kita meminta agar pak menteri tegas dalam bertindak dan bersikap,”  kata Hendro Susanto, aleg DPRD Sumut  Dapil 12 Binjai Langkat, ini. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE