Scroll Untuk Membaca

MedanNusantara

PTUN Medan Putuskan Sengketa SHGB,Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kecil Besar
14px

PTUN Medan Putuskan Sengketa SHGB,Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding

MEDAN (Waspada): Guna mencari keadilan hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali menangani kasus sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 569/Tanjung Anom. Perkara yang telah diputuskan musyawarah majelis pada 21 Oktober 2024, melibatkan konflik antara Razali Husein sebagai Tergugat II Intervensi dan Rosman Ali Nasution sebagai Penggugat. Sengketa mencakup tanah seluas 4.443 meter persegi, berlokasi di Tanjung Anom. Razali Husein, melalui kuasa hukumnya Dedi Ismanto, SH, MKn, CLA, CRA, CPM, CHCA, serta Pettrus Oberlin Laoli, SH dari LAW FIRM DIPOL & PARTNERS menegaskan, pihaknya telah mengajukan banding pada 29 Oktober 2024 guna mempertahankan hak atas tanah tersebut. Berdasarkan surat kuasa khusus No. 01/VI/LDP/2024 tanggal 19 Juni 2024, tim kuasa hukum dari Medan Marelan tersebut menyatakan akan terus berjuang berdasarkan prinsip keadilan.

Pembelaan Utama
Dalam pernyataan resminya, Dedi memaparkan empat poin pembelaan yang menjadi dasar pengajuan banding Razali Husein:

  1. Kepatuhan Terhadap Proses Hukum.
    Razali Husein diklaim mematuhi seluruh tahapan hukum yang ada, mulai dari proses awal hingga tahap banding dan kemungkinan peninjauan kembali. Menurut tim hukum, langkah ini diambil sebagai bentuk ketaatan hukum sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  2. Klarifikasi Lokasi Sengketa.
    Kuasa hukum menjelaskan bahwa lokasi yang disengketakan berada di belakang SPBU Tanjung Anom, bukan di atas lahan SPBU tersebut. Mereka juga menyatakan bahwa pemberitaan media online tentang kasus ini dinilai berlebihan karena proses banding masih berlangsung.
  3. Putusan Sebelumnya Tidak Menguji Materi Pokok.
    Kuasa hukum menekankan bahwa putusan sebelumnya dalam perkara No. 141/Pdt.G/2017/PN LBP hanya bersifat formal, tanpa membahas materi pokok perkara karena tergugat utama saat itu, almarhum Syamsuddin, telah meninggal dunia.
  4. Operasional SPBU Tidak Terganggu.
    Meski proses hukum berlangsung, SPBU di Tanjung Anom tetap dapat beroperasi dengan normal. Karena lokasi sengketa berbeda dari lahan operasional SPBU tersebut.
    Tim kuasa hukum Razali Husein mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan atau mempengaruhi persepsi publik terkait perkara ini. “Langkah banding ini adalah bagian dari komitmen kami terhadap prinsip keadilan dan untuk memastikan hak klien kami terlindungi di mata hukum,” tegas Dedi.
    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sengketa properti yang bernilai tinggi serta kompleksitas hukum yang membutuhkan proses panjang dan detail. Pihak kuasa hukum berharap bahwa upaya banding ini akan memberikan hasil yang adil dan melindungi hak-hak Razali Husein dalam persidangan yang lebih tinggi.(m09/A)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE