Scroll Untuk Membaca

Medan

PUI Sesalkan Makna Toleransi Rambah Sektor Ibadah

PUI Sesalkan Makna Toleransi Rambah Sektor Ibadah
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua DPW Persatuan Umat Islam (PUI) Sumatera Utara, Sakhira Zandi M.Si (foto) menyesalkan makna toleransi merambah sektor ibadah. Hal ini disampaikannya, Sabtu(3/12).


Menurutnya, Islam sejak zaman Rasulullah SAW sudah menunjukan sikap toleransi Islam terhadap penganut agama lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PUI Sesalkan Makna Toleransi Rambah Sektor Ibadah

IKLAN

“Toleransi itu ditunjukkan Baginda Nabi Muhammad SAW, dalam sektor muamalah atau sosial, kalau berkaitan dengan aqidah dan keyakinan serta ibadah, Rasulullah SAW sangat tegas dan tidak ada tawar menawar untuk itu,” ucap Sakhira Zandi.

Ditambahkannya, pernah Rasulullah diajak oleh penganut agama dan keyakinan lain, sesekali Rasul dan pengikutnya diajak mengikuti ibadah mereka dan di lain hari mereka ikut mengikuti ibadah Nabi Muhammad SAW, nabi tegas menolaknya dan turunlah ayat dalam Surah Al Kafirun yang intinya,..” Agama mu bagi mu dan Agama ku untuk ku”… Artinya tidak boleh ada pencampur- adukan ibadah yang berbeda keyakinan, atau melakukan ibadah bersama sama diantara penganut agama yang berlainan agama.

Dilanjutkannya, untuk konteks berbangsa dan bernegara, khusus dalam bidang sosial di awal kemerdekaan para ulama dan tokoh Islam sudah menunjukan sikap “Toleransi Kebangsaan”. Itulah proses penghapusan 7 kata di Pembukaan UUD kita, di mana jika itu ada sebagian kecil umat lain selain Islam akan memisahkan diri dari Republik ini.

Dengan semangat persatuan kesatuan tokoh tokoh Islam yang ada di BUPKI secara ikhlash menerima penghapusan 7 kata itu yang mengarah pada penerapan syariat Islam secara terdokumentasi. Bukankah ini sikap toleransi,” sebutnya.

Makanya sambung dia, sangat disayang jika ada di Republik ini segelintir orang ingin memperluas makna toleransi itu sampai merambah ke sektor ibadah, seperti yang sedang viral di Kabupaten Asahan, Pengurus Daerah Al Washliyah memprotes beredarnya Surat undangan dari Bimas Kristen dan turut mengundang Kandepagnya di surat itu mengundang Ormas ormas Islam ikut dalam Prosesi kegiatan “NATAL” di daerah tersebut.

“Bagaima undangan bisa terlepas dari kegiatan ibadah memang dalam Random acara terlihat jelas prosesi ibadah ada tertera dengan jelas. Ibadah Natal di mulai jam 10.00 s/d 12 30 dan setelah itu makan siang. DPW PUI Sumut sangat menyayangkan beredarnya surat undangan kepada Ormas Ormas Islam tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, sambung Sakhira, PUI Sumut mengharapkan:

  1. Umat Islam tetap menghargai pelaksanaan acara natalan. Dan hendaknya hanya dilaksanakan oleh saudara kami yang beragama Kristen Katolik dan Protestan saja. Lakukan perayaan tersebut dengan hikmah dan khusu’ serta terimplementasi kepada kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Kepada umat Islam untuk selalu belajar dan memperdalam ilmu keagamaan Islam kusus bidang Ketauhidan agar mengetahui batas batas toleransi dalam ajaran Islam.
  3. Kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) di semua tingkatan untuk mensosialisasikan kembali Fatwa MUI tentang batas batas toleransi bagi kalangan Umat Islam di Nusantara ini.
    Pemahaman kita yang benar tentang eksisten agama agama yang ada insha Allah salah satu cara penyelesaian perseteruan keyakinan yang datang hampir setiap tahun nya.(m22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE