Scroll Untuk Membaca

Medan

Pul Bus Tak Berizin Di Jalan Sisingamangaraja Diberi Waktu 3 Hari

Pul Bus Tak Berizin Di Jalan Sisingamangaraja Diberi Waktu 3 Hari
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Forum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Utara memberi waktu tiga hari kepada pul bus yang menyalahi aturan dan tidak berizin untuk melengkapi perizinannya. Jika diabaikan maka operasionalnya dihentikan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol. Muji Ediyanto mengatakan, kesepakatan penghentian operasional pul bus yang bermasalah sesuai hasil rapat forum lalu lintas Provinsi Sumut bersama dinas terkait Pemko Medan di Mako Dit Lantas Polda Sumut, Rabu (31/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pul Bus Tak Berizin Di Jalan Sisingamangaraja Diberi Waktu 3 Hari

IKLAN

Ia juga mengatakan, Dit Lantas Polda Sumut bersama forum lalu lintas dan angkutan jalan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak), dan mendapati puluhan pul bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan izinnya bermasalah.

“Beberapa yang sudah kita cek, ada yang izinnya sudah mati, dan ada yang tidak memiliki izin. Temuan itu ditindaklanjuti oleh dinas terkait di Pemko Medan,” sebutnya.

Rapat bersama itu dihadiri Kepala BPTD Kelas II Sumut, Kepala Dinas Perhubungan Sumut diwakili Kabid Angkutan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Satpol PP Sumut diwakili Kabid Penegakan Peraturan.

Kemudian, Kepala Bidang Angkutan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Kepala Satpol PP Medan diwakili Sekretaris, Kasat Lantas Polrestabes Medan dan para pejabat utama Dit Lantas Polda Sumut.

Hasil rapat menyepakati Pemko Medan melakukan penertiban pul bus tidak berizin di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, berdasarkan Perwal Kota Medan No. 61 Tahun 2018.

Dijelaskan juga bahwa pada Kamis 1 Februari 2024 Kadishub Kota Medan akan memberikan surat peringatan pertama dengan menghentikan pengoperasian pul bus paling lama 3 x 24 jam sejak surat peringatan pertama diterima

Lalu diagendakan pada Senin 5 Februari 2024 Kadishub Kota Medan akan memberikan surat peringatan kedua dengan menghentikan seluruh pengoperasian pul bus paling lama 3 x 24 jam sejak surat peringatan kedua diterima.

Selanjutnya, pada Senin 19 Februari 2024 tim akan melakukan penutupan permanen pul bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.(m10)

Waspada/Ist
Forum Lalu Lintas Provsu bersama dinas terkait Kota Medan menggelar rapat penertiban pul bus yang tak memiliki izin, Rabu (31/1).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE