MEDAN (Waspada): Salam Ginting, pensiunan PNS, warga Dusun VIII, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, meminta Pengadilan Negeri (PN) Stabat agar menunda eksekusi tanah beserta kebun sawit seluas 20 hektar yang terletak di Dusun Simpang Kuta Buluh, Desa Simpang Kuta Buluh, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Surat permohonan penundaan eksekusi telah dilayangkan kepada Ketua PN Stabat, melalui tim kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk SH MH, Jekson Hutasoit SH dan Maya Sartika SH.
Johansen Simanihuruk menjelaskan, kliennya keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh Pemohon Nurdin Sitepu kepada Ketua PN Stabat sesuai dengan Penetapan No. 2/Pen.EKS/2021/2/EKS 2019/33/Pdt.G/2015/PN-Stb, tanggal 18 Maret 2021.
“Bahwa menurut informasi yang kami dapat, pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 akan diadakan eksekusi terhadap tanah beserta kebun sawit di atasnya seluas 20 hektar tersebut,” kata Johansen kepada Waspada di Medan, Kamis (3/3).
Karena itu, kliennya selaku Termohon eksekusi sangat keberatan dengan pelaksanaan eksekusi, apalagi saat ini kliennya masih dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan dan hingga kini sedang berproses.
“Bahwa atas objek tersebut masih berproses perkara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan sesuai dengan Akta Permohonan Banding Nomor : 2/SRT.PDT.BDG/2022/PN.Stb Jo. No. 18/Pdt.Bth/2021/PN.Stb, tanggal 31 Januari 2022 dan tanda terima memori banding Nomor : 2/SRT.PDT.BDG/2022/PN.Stb Jo. No. 18/Pdt.Bth/2021/PN.Stb, tanggal 16 februari 2022,” jelasnya.
Menurutnya, terhadap perkara Perlawanan Reg. No. 18/Pdt.Bth/2021/PN-Stb majelis hakim PN Stabat sebelumnya telah memutus perkaranya pada 19 Januari 2022, yang dalam amarmya menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya, akan tetapi Pelawan sudah mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Bukan itu saja, lanjutnya, dasar lain eksekusi harus ditunda, ternyata tanah yang dimohonkan eksekusi oleh Nurdin Sitepu, masuk ke dalam tanah milik kliennya.
“Dasar Salam Ginting mengajukan perlawanan, karena tanah milik Pelawan seluas 49.814 m² masuk ke dalam tanah yang dimohonkan eksekusi oleh Nurdin Sitepu, padahal tanah Pelawan sudah bersertifikat Hak Milik No. 2/Desa Simpang Kuta Buluh, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, tanggal 14 September
2009 atas nama Salam Ginting,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, adapun tanah beserta kebun sawit yang hendak di eksekusi tidak jelas batas-
batasnya sehingga berakibat eksekusi tidak dapat dijalankan. Karena itu, dengan masih adanya upaya hukum banding, maka putusan perkara Perlawanan tersebut belumlah berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut telah bertentangan dengan ketentuan hukum, dan karenanya kami telah menyurati Ketua PN Stabat, sesuai surat No.12/JOS/III/2022, tanggal 2 Maret 2022 perihal penundaan pelaksanaan eksekusi dan menyurati Kapolres Binjai, sesuai surat No.13/JOS/11u/2022, tanggal 2 Maret 2022 perihal penundaan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Ia menekankan, untuk menghindari adanya penolakan secara fisik di lapangan dari Pelawan terkait pelaksanaan eksekusi dan guna menghindari dikemudian hari adanya putusan pengadilan serta menghindari kerugian yang lebih besar yang saling bertentangan satu sama lain, maka sudikiranya Ketua PN Stabat melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut. (m32)