MEDAN (Waspada.id): Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah wajib dilaksanakan dan tidak boleh digantung tanpa batas waktu, meskipun terdapat gugatan perlawanan dari pihak ketiga.
Hal itu disampaikan praktisi hukum Novrizal SIKom, SH, CPM, menanggapi pernyataan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyebut eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993 belum dijalankan karena adanya perlawanan dari pihak ketiga, meski putusan tersebut telah inkracht sejak tahun 1997 atau sekitar 29 tahun lalu.
Menurut Novrizal, secara hukum acara perdata, kewajiban melaksanakan putusan inkracht telah diatur secara tegas. Berdasarkan Pasal 195 HIR atau Pasal 206 RBg, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dieksekusi oleh pengadilan negeri.
“Putusan yang sudah inkracht pada prinsipnya harus dilaksanakan. Tidak ada norma hukum yang membenarkan eksekusi digantung tanpa kepastian waktu,” ujar Novrizal, Kamis (29/1).
Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI DPW Sumut itu menjelaskan, bahwa Pasal 378–384 Reglement op de Rechtsvordering (RV) memang membuka ruang bagi pihak ketiga untuk mengajukan perlawanan apabila merasa haknya terganggu akibat eksekusi. Namun, perlawanan tersebut tidak bisa diajukan sembarangan.
“Yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan bahwa perlawanan pihak ketiga hanya sah apabila diajukan oleh pihak yang benar-benar memiliki kepentingan hukum langsung atas objek eksekusi, bukan oleh pihak yang kalah dalam perkara pokok atau pihak yang tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah,” sebutnya.
Novrizal menilai, fakta bahwa putusan MA tersebut telah inkracht sejak 1997 namun hingga kini belum dieksekusi menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang serius. Terlebih, jika perlawanan pihak ketiga baru muncul setelah puluhan tahun tanpa disertai bukti kepemilikan baru yang sah.
“Perlawanan yang muncul setelah hampir 30 tahun inkracht patut dicurigai sebagai upaya menghambat eksekusi. Ini bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tegasnya.
Dia menambahkan, meskipun undang-undang memberi ruang bagi pihak ketiga untuk melindungi haknya, mekanisme tersebut tidak boleh disalahgunakan sebagai alat untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Undang-undang memang memberi perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, tetapi tidak untuk dijadikan permainan hukum. Jika dibiarkan, ini akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” katanya.
Oleh karena itu, Novrizal menilai PN Medan seharusnya memeriksa secara ketat legal standing pihak ketiga yang mengajukan perlawanan, termasuk menilai apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki hak kepemilikan yang sah atas objek sengketa.
“Jika pihak ketiga tidak memiliki kepentingan hukum langsung atau tidak memiliki legal standing, maka perlawanan tersebut seharusnya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Eksekusi tetap dapat dijalankan sepanjang perlawanan itu tidak berdasar,” tutur Novrizal.
Diberitakan sebelumnya, kinerja Pengadilan Negeri (PN) Medan dipertanyakan atas sidang perdata kepemilikan tanah di Jl. Gatot Subroto Gang Harapan, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal.
Pasalnya, PN Medan belum melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara perdata Nomor : 337/Pdt.G/1991/PN.Mdn tanggal 27 Mei 1992 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3008 K/Pdt/1993 tanggal 30 Oktober 1997 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yakni mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 388, 387, 366 kepada pihak Termohon (yang memenangkan perkara). (id129)











