Medan

PW Pemuda Muslimin Tegaskan Masjid Al Ikhlas Berstatus Wakaf

PW Pemuda Muslimin Tegaskan Masjid Al Ikhlas Berstatus Wakaf
Pengurus PW Pemuda Muslimin Sumut, MPTW, aliansi ormas Islam, jamaah, dan warga menghadiri muzakarah yang dipimpin Ketua APMI Baun Sori Siregar ba’da Shalat Jumat di Masjid Al Ikhlas, Komplek Veteran, Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Waspada.id/Andi Aria Tirtayasa
Kecil Besar
14px

#Tidak Boleh Dipindahkan Atau Dialihfungsikan

MEDAN (Waspada.id) — Pengurus Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Sumatera Utara menegaskan bahwa Masjid Al Ikhlas di Komplek Veteran, Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, merupakan tanah wakaf yang tidak boleh dipindahkan, dirubuhkan, maupun dialihfungsikan dengan alasan apa pun.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Wilayah PW Pemuda Muslimin Sumut, Chaerul Umam Sinaga, saat menghadiri kegiatan muzakarah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (26/12). Muzakarah tersebut dipimpin Ketua Aliansi Penyelamat Masjid Indonesia (APMI), Baun Sori Siregar, dan dihadiri sejumlah organisasi masyarakat Islam serta jamaah masjid.

“Masjid Al Ikhlas adalah wakaf. Wakaf tidak boleh dipindahkan atau dialihfungsikan dengan alasan apa pun, apalagi untuk kepentingan bisnis. PW Pemuda Muslimin Sumut menolak segala bentuk upaya pemindahan dan akan tetap mengawal agar masjid ini tetap berdiri di tempatnya,” tegas Chaerul Umam Sinaga.

Ia menjelaskan, secara syariat Islam dan hukum positif di Indonesia, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, tanah wakaf tidak boleh dijual, dipindahkan, ataupun dialihfungsikan.

“Masjid Al Ikhlas adalah wakaf umat. Wakaf diperuntukkan selamanya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Ini adalah amanah besar dari pewakif yang wajib dijaga oleh pengurus masjid, masyarakat, umat Islam, hingga pemerintah,” ujarnya.

Chaerul Umam juga mengingatkan bahwa setiap upaya yang mengarah pada penghilangan status wakaf berpotensi melanggar hukum. Ia meminta agar persoalan ini disikapi dengan mengedepankan musyawarah, transparansi, serta menghormati nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.

“Masjid bukan sekadar bangunan fisik, tetapi pusat ibadah dan aktivitas sosial umat Islam. Menjaga masjid berarti menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), Abdul Latif Balatif SE, yang turut hadir dalam muzakarah tersebut, berharap pemerintah dan instansi terkait memberikan perlindungan penuh terhadap aset wakaf, khususnya Masjid Al Ikhlas.

“MPTW menolak segala bentuk upaya perubuhan atau pemindahan Masjid Al Ikhlas. Masjid adalah wakaf dan tidak semudah itu untuk dipindahkan,” tegas Abdul Latif Balatif.

Di sisi lain, Ketua APMI Baun Sori Siregar menyampaikan bahwa APMI bersama sejumlah ormas Islam, jamaah, dan masyarakat siap mengelola serta memakmurkan Masjid Al Ikhlas.

“Insya Allah, APMI bersama ormas Islam lainnya, jamaah, dan warga sekitar siap mengelola Masjid Al Ikhlas sekaligus memakmurkannya,” ujar Baun Siregar.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera membentuk kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan Badan Kenaziran Masjid Al Ikhlas yang baru, termasuk menyusun daftar khatib Shalat Jumat.

“Alhamdulillah, dukungan dari berbagai ormas dan elemen umat Islam terus berdatangan untuk mempertahankan keberadaan Masjid Al Ikhlas dari upaya perubuhan atau pemindahan,” tutup Baun Siregar. (id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE