Scroll Untuk Membaca

Medan

Rahudman : Kewenangan Gubernur Perlu Ditambah, Bukan Dihilangkan

Rahudman : Kewenangan Gubernur Perlu Ditambah, Bukan Dihilangkan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada) : Wacana penghapusan jabatan gubernur yang dilempar oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, mendapat respon dan tanggapan beragam dari berbagai kalangan.

Mantan Walikota Medan H Rahudman Harahap yang ditanya terkait wacana itu, mengatakan tidak setuju dengan penghapusan jabatan gubernur. Ia malah berpendapat sebaliknya, kewenangan gubernur perlu ditambah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Fungsi gubernur itu sangat sentral dan penting. Sesuai Pasal 38 ayat 1 UU 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, kedudukan gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, koordinasi serta tugas pembantuan dalam mengendalikan pelaksanaan otonomi daerah,” kata Rahudman kepada wartawan, Sabtu (4/2) di Medan.

Selain itu, Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem Sumut ini mengatakan, UU Otonomi Daerah juga membuat kedudukan provinsi menjadi ganda. Pertama, provinsi ditempatkan sebagai daerah otonomi yang berfungsi menjalankan kewenangan desentralisasi, dan yang kedua, sebagai perpanjangan tangan pusat yang menjalankan fungsi dekonsentrasi di wilayah regional.

“Melihat begitu pentingnya kedudukan gubernur, kewenangannya justru yang harus ditambah, bukan malah menghapus atau meniadakan jabatan gubernur,” kata Rahudman.

Menurutnya, penambahan kewenangan gubernur itu penting, agar gubernur dapat menjalankan pemerintahan secara efektif dalam mengkordinir kabupaten kota dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi antar kabupaten kota.

Rahudman memberi contoh, dalam penanganan wilayah sungai yang biasanya lintas kabupaten kota di dalam provinsi, ini harusnya menjadi kewenangan gubernur sepenuhnya, tidak lagi dibawah Balai Wilayah Sungai (BWS) agar penanganannya lebih efektif dan terkordinir.

Ketika ditanya kenapa gubernur tak diangkat saja, sebab ia adalah wakil pemerintah pusat di daerah, ini untuk mengurangi beban anggaran, karena biaya Pilkada mahal.

Terkait ini Rahudman berpendapat, jika gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat akan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Selain itu, rakyat juga merasa tidak memiliki pemimpin karena rakyat tidak merasa memilihnya, dan hal ini tentu akan mengurangi kewibawaan pemerintah pusat dihadapan rakyatnya sendiri.

“Persoalan biaya pilkada yang mahal untuk setiap kegiatan pilkada dan dianggap membebani anggaran, memang administrasi dan pengelolaan negara itu mahal, tetapi dampaknya bagi penyelesaian ekonomi, sosial dan politik sangat signifikan, demikian juga dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Selain itu, Indonesia merupakan negara demokrasi. Dan demokrasi itu adalah bagaimana melibatkan partisipasi rakyat dalam memilih pemimpinnya sendiri, baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota, bahkan juga di tingkat desa, tutupnya. (hs)

Teks Foto: Mantan Walikota Medan H Rahudman Harahap.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE