Raih PAD Secara Maksimal, UPT Samsat Medan Utara Gencarkan Sosialisasi Pemutihan PKB 

  • Bagikan
KEPALA UPT PPD Samsat Medan Utara Sofian Romy Hutagalung. Waspada/ist
KEPALA UPT PPD Samsat Medan Utara Sofian Romy Hutagalung. Waspada/ist

MEDAN  (Waspada): Kepala UPT PPD Samsat Medan Utara Sofian Romy Hutagalung (foto) menegaskan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang  perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  hingga 22 Desember 2022 yang seharusnya berakhir 30 Nopember. 

Tujuan sosialisasi yang melibatkan petugas dan tim UPT PPD Samsat Medan Utara di bawah kordinasi langsung Sofian Romy Hutagalung ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih maksimal hingga akhir Desember 2022. 

“Di kecamatan-kecamatan, kita datangi dan minta semua lurah dikumpulkan, dan di sana kita beritahu ada program pemutihan pajak yang kini diperpanjang sampai 22 Desember 2022, dari yang seharusnya berakhir 30 Nopember,” kata Sofian Romy Hutagalung kepada wartawan di Medan, Senin (12/12).

Pihaknya menjelaskan itu tujuan sosialisasi itu dimaksudkan untuk meringankan seluruh masyarakat (wajib pajak) di Sumut, terutama pemilik kendaraan bermotor, dalam membayarkan tunggakan PKB.

“Selama sosialisasi ini dan perpanjangan pemutihan PKB, saya juga tidak keluar ruangan, menunggu berkas yang masuk untuk ditandatangani, dan sesekali mengunjungi gerai yang ada di kantor kita,” imbuhnya.

Perpanjangan program pemutihan PKB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022. Sebelumnya program itu dibuka mulai 6 September-30 November 2022.

Perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode pendaftaran diperpanjang sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

Adapun keringanan pada program pemutihan PKB tersebut meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 ke atas dan denda SWDKLJJ tahun-tahun sebelumnya.

Animo Masyarakat Patuh Bayar Pajak Sangat Tinggi

Diakui Sofian, animo masyarakat untuk patuh membayar pajak sangat tinggi, sehingga pihaknya merasa perlu mengakomodir keinginan itu.

“Itu yang jadi salah satu alasan kita melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Achmad Fadly, untuk mengusulkan program pemutihan diperpanjang,” kata Romy.

Hingga kini, pihaknya melihat masih ada berkas yang sedang diproses namun belum sampai pada pembayaran.

Gencarnya sosialisasi program pemutihan ini sekaligus menepis laporan yang menyebut sosialisasi yang dilaksanakan BPPRD Sumut dalam program pemutihan PKB  tidak maksimal, bahkan terkesan masih menggunakan cara-cara jadul yang dinilai kurang efektif.

Dukungan

Menurut Romy, sosialisasi selain dilakukan di tingkat kecamatan, juga disampaikan melalui media dan phaknya juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak yang berkunjung ke UPT PPD Medan Utara bulan Nopember lalu.

Menurut Sofian, pihaknya sudah berusaha secara maksimal melakukan sosialisasi yang hasilnya cukup menggembirakan.  

Berdasarkan target PKB yang ditetapkan pada BPPRD Sumut untuk tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun lebih, UPT Medan Utara, yang merupakan UPT dari BPPRD Sumut, ditetapkan target sebesar Rp 1 triliun lebih dan sudah dicapai sampai hari ini lebih kurang 98%.

Adapun target BBNKB sebesar Rp 1,5 triliun lebih untuk BPPRD Sumut pada tahun 2022 ini. UPT Medan Utara ditetapkan target sebesar Rp 1,3 triliun lebih, dan sudah dicapai lebih kurang sebesar 91%.

UPT PPD Medan Utara, sebut Romy, menjadi unit BPPRD dengan jumlah terbesar memperoleh raihan angka PAD dari sektor pajak dibanding unit badan itu lainnya di Sumut.

Berkaitan soal dugaan percaloan, Romy juga menepis dengan menyebutkan, aparatnya sudah diperintahkan untuk melayani masyarakat yang ingin membayar pajak wajib mengurus sendiri tanpa calo. (cpb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *