MEDAN (Waspada.id): Setelah digodok selama empat bulan lebih dengan Dinas Kesehatan Medan, Satpol PP, Bapenda Medan, Bagian Hukum Pemko Medan, akademisi dan organisasi lainnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya berhasil diselesaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) KTR yang diketuai Dr Lily MBA.
“Ranperda itu sudah finalisasi, tinggal diparipurnakanlah. Paling tidak awal Desember nanti,” ujar anggota Pansus KTR Henry Jhon Hutagalung saat ditemui di ruang Paripurna, Selasa (19/11).
Menurut Henry, jika Ranperda KTR yang nantinya dijadikan Perda itu dijalankan, sangat bagus sekali, apalagi jika dijalankan secara konsisten. Dan, menjadi pionir adalah eksekutif dan legislatif. “Kedua lembaga inilah yang lebih dulu memberi contoh untuk penerapan Ranperda KTR itu. Kita harus taat kepada peraturan daerah yang sudah dibuat sendiri, baru kita evaluasi di tengah masyarakat,” jelas Henry yang duduk di Komisi II ini.
Namun, lanjutnya, harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat. Karena masyarakat masih banyak yang belum tahu. “Jadi perlu sosialisasi-sosialisasi agar mereka lebih memahami area KTR itu mana saja. Dilarang merokok dan dilarang menjual rokok di mana saja. Dilarang memasang iklan rokok dimana saja. Inilah intinya. Termasuklah vape,” katanya.
Henry mengharapkan Pemko sebagai eksekutor pengawas terhadap masyarakat, harus benar-benar disiplin melaksanakan Ranperda tersebut agar Ranperda itu bisa benar-benar ditaati.
Ke depannya jika dewan menggelar Sosper Ranperda KTR itu perlu dan harus disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab masyarakat masih banyak yang tidak tahu. Penerapan KTR di mana-mana mereka tidak tahu. Meski Perda ini juga sebenarnya sudah lama digulirkan di tengah masyarakat yakni pada tahun 2014.
“Jadi pioner pelaksana harus dari eksekutif dan legislatif dulu. Harus ada kemauan dari pimpinan Pemko maupun pimpinan DPRD untuk menertibkan anggotanya, baru kita keluar,” pungkasnya. (id16)












