MEDAN (Waspada): Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Medan dinilai merupakan sebuah kebutuhan hukum yang urgen dan nyata. Apalagi di tengah persaingan perekonomian, Pemko Medan dapat mencari solusi tepat dan jitu sehingga dapat bertahan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung saat membacakan Pandangan Fraksi terhadap penjelasan pengusulan DPRD Kota Medan atas Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM pada rapat paripurna di DPRD Kota Medan, Selasa (18/10).
Diungkapkannya, fraksi Gerindra mencatat ada enam permasalahan mendasaryang dihadapi pelaku UMKM dalam mengembangkan dan memajukan usahanya. Yakni kurangnya modal, pemasaran dan pangsa pasar, kurangnya teknologi dan kemasan produk, kurangnya SDM, akses kemitraan dan jaringan usaha serta perizinan.
“Masalah itu sudah menjadi persoalan klasik. Jadi kita berharap Ranperda menjadu solusi untuk membantu pelaku UMKM,” ucapnya.
Dirincikannya untuk permodalan, Pemko Medan harus terus membuka jaringan dengan beberapa bank yang dapat memfasilitasi pemberian pinjaman lunak serta memberikan pelatihan. Pemko Medan juga harus terus berusaha mengenalkan produksi karya UMKM Kota Medan dengan mengikutsertakan dalam berbagai kegiatan maupun bazar.
“Pemko Medan juga melalui dinas terkait harus mengajak para pelaku UMKM untuk berkembang mengikuti trend zaman salahsatunya digitalisasi memasarkan produknya,” kata Dame.
Sementara Sekretaris Fraksi NasDem, T Edriansyah Rendy membacakan pandangan fraksinya menyatakan, sebagai salahsatu partai mengajukan Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Kota Medan diharapkan Pemko Medan mempunyai antisipasi yang dilandasi Perda untuk peningkatan daya saing UMKM.
“Ranperda ini perlu pembahasan yang lebih seksama sehingga mampu menjadi solusi yang baik bagi pelaku UMKM dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM,” tuturnya. (h01)