MEDAN (Waspada): Pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution menandatangani keputusan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penetapan zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (25/10).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah. Dihadiri Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Racman, Sekda Pemko Medan, Ir Wiriya Alrahman, MM dan kepala OPD Pemko Medan.
Sebelum penandatanganan, delapan fraksi DPRD Kota Medan menyetujui dalam pendapat fraksinya terhadap Ranperda Zonasi Akitivitas Pedagang Kali Lima di Kota Medan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pendapat fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Edward Hutabarat, setelah Ranperda disetujui dan selanjutnya dibuat dalam Perda, maka Pemko harus segera menetapkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait penentuan lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi dengan mempertimbangkan kelayakan dan strategis lokasi sehinga tidak menimbulkan kerugian bagi para pelaku PKL.
“Pada BAB IV pasal 7 dalam Ranperda dijelaskan lokasi PKL dibagi tiga zonasi yakni merah, kuning dan zona hijau. Maka Perwal penentuan zonasi ini harus segera ditertibkan agar penataan keberadaan PKL di Kota Medan lebih tertib. Kemudian mendesak Wali Kota Medan membuat rambu latangan untuk tempat lokasi usaha PKL pada fasilitas umum yang dilarang berusaha,” ujarnya.
Fraksi Partai Gerindra disampaikan Dedy Aksyari Nasution, menyatakan, Pemko Medan harus segera memiliki grand design terhadap penataan dalam penyelesaian PKL. Karena keberadaan PKL bukan sebuah masalah melainkan aset besar Kota Medan dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Kita juga berharap Pemko lakukan sosialisasi terkait tanda pengenal untuk PKL dan tidak adanya pungli terhadap pengajuan permohonan tanda pengenal sehingga tidak menyulitkan PKL,” ucapnya
Sementara Wali Kota Medan, M Bobby Nasution setelah penandatanganan keputusan bersama mengatakan, pertumbuhan PKL yang semakin pesat rentan menimbulkan dampak terganggunya lalu lintas, keindahan dan kenyamanan estetika dan kebersihan sehingga perlu dilakukan penataan PKL. Maka Pemko sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban dalam rangka memberikan perlindungan.
“Adapun lokasi PKL yang diatur dalam Ranperda dibagi dalam tiga zona dan kita akan menerapkan peraturan itu,” tuturnya. (h01)