Scroll Untuk Membaca

Medan

Rapidin Simbolon Curigai Ada Nikel Di Empat Pulau

Rapidin Simbolon Curigai Ada Nikel Di Empat Pulau
Anggota DPR RI Rapidin Simbolon. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) memasukkan empat pulau dari Aceh ke Provinsi Sumut menimbulkan kecurigaan anggota DPR RI Rapidin Simbolon (foto). Jangan-jangan ada tambang nikel, yang bisa diekspor secara ilegal, seperti yang ada di Maluku, yang kemudian dikenal dengan sebutan Blok Medan.

Anggota DPR RI Rapidin Simbolon, mengatakan itu ketika dihubungi wartawan, Jumat (13/6). Dia mengomentari polemik yang sekarang terjadi akibat terbitnya Kepmendagri Sumatera Utara lewat Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tanggal 25 April 2025. Dimana, empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, ditetapkan sebagai wilayah Provinsi Sumut.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rapidin Simbolon mengatakan, Kepmendagri tersebut melanggar UU No.14 tahun 1999, terkait pemekaran Kabupaten Aceh Singkil.

“Saya Sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan sepihak tanpa ada dasar yang jelas, memberikan 4 pulau di Aceh Singkil untuk Sumatera Utara. Dan pemberian tersebut sama sekali tidak ada urgensinya bagi Provinsi Aceh maupun Sumut,” kata Rapidin.

Menurut ketua PDIP Sumut ini, tindakan Mendagri ini malah dapat menimbulkan gejolak, yakni membangunkan masa lalu yang tidak baik. Karena itu, seharusnya tidak perlu dijadikan sesuatu yang dapat menimbulkan gejokal. Karena juga Aceh maupun Sumut sama-sama berada di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan kondisi yang terkesan sangat dipaksakan ini, Rapidin mengaku mencurigai adanya potensi-potensi yang bisa menjadi tujuan dari pemindahan empat pulau tersebut. “Jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau ini, agar dapat lagi ‘dimainkan’ seperti Blok Medan yang ada di Maluku. Agar nikel tersebut bisa ekspor secara ilegal ke China,” ucapnya.

Sebagai warga dan mewakili Sumut di DPR RI, Rapidinmenyatakan dengan tega, tidak menyetujui perpindahan pulau tersebut. “Sebagai warga Sumut, saya menyatakan secara tegas, bahwa saya tidak setuju jika empat pulau yang saat ini bernaung di bawah Provinsi Aceh, diambil alih oleh Pemprov Sumut,” katanya.

Selanjutnya, Rapidin menyarankan, agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk lebih fokus membangun Sumut, dengan terobosan-terobosan barunya. “Sebaiknya Pemprov Sumut berkonsentrasi untuk membangun Sumut, dan membuat terobosan pembangunan, meski dengan APBD yang sangat terbatas, dan tidak membuat gejolak di masyarakat yang tidak penting,” sebutnya. (m07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE