BPHTB merupakan pajak daerah yang seharusnya dibayar melalui mekanisme resmi dan disetorkan ke kas daerah, bukan ke pengembang.
MEDAN (Waspada.id): Puluhan pembeli dan pemilik unit Podomoro Exclusive Apartemen Medan terus melayangkan protes dan menempuh jalur hukum terkait dugaan belum disetorkannya dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah mereka bayarkan lunas kepada pengembang.
Dana BPHTB yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah tersebut diduga masih “ditahan” oleh pengembang dan belum disetorkan ke kas Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait, meski pembayaran konsumen telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu.
Akibatnya, para pembeli mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan unit apartemen yang sudah mereka lunasi sepenuhnya.
13 Pembeli Gugat Pengembang di PN Medan
Sedikitnya 13 pembeli unit kini menggugat pengembang PT Sinar Menara Deli ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Para penggugat menuntut agar pengembang segera menyelesaikan kewajiban hukum berupa penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat strata title, atau mengembalikan dana titipan BPHTB beserta kompensasi bunga apabila kewajiban itu tidak dipenuhi.
Kuasa hukum pembeli Pramudya Eka W. Tarigan menyatakan, para kliennya telah melunasi pembelian unit sekaligus menyetorkan dana BPHTB kepada pengembang sesuai klausul dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Namun hingga kini, dokumen kepemilikan resmi belum terbit, meski pembayaran dilakukan sejak rentang waktu 2013 hingga 2022.
Akibatnya, status kepemilikan formal pembeli dinilai masih “menggantung” tanpa kepastian hukum.
Pembeli Mengaku Trauma Properti Terulang
Salah satu penggugat, Paulus, menyebut kasus ini membangkitkan trauma lama keluarganya terkait pengalaman serupa dalam transaksi properti pada era 1980-an.
“Dulu keluarga kami pernah membeli ruko, tapi sertifikat tidak pernah diterima. Sekarang kejadian seperti itu terulang,” ujarnya.
Paulus mengaku telah melunasi unit apartemen melalui 28 kali cicilan, namun hingga kini AJB maupun sertifikat hak milik tak kunjung diserahkan.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah finansial, tetapi juga menyangkut ketidakpastian hukum yang berulang.
“Kami sudah memenuhi semua kewajiban, termasuk menitipkan dana BPHTB. Tapi hak legal kami sebagai pemilik tidak juga terealisasi,” katanya.
Potensi Pelanggaran Hukum dalam Penitipan BPHTB
Pembeli lainnya, Pangeran Kasan, menilai tindakan pengembang yang diduga menahan uang titipan BPHTB selama bertahun-tahun berpotensi melanggar ketentuan pajak daerah dan hukum perlindungan konsumen.
Ia menegaskan, BPHTB merupakan pajak daerah yang seharusnya dibayar melalui mekanisme resmi dan disetorkan ke kas daerah.
“Pajak ini baru sah setelah masuk kas pemerintah daerah. Tapi bagaimana bisa dana itu bertahun-tahun berada di tangan pengembang?” ujarnya.

Para penggugat menduga dana BPHTB yang sudah dibayarkan konsumen belum disetor ke Pemerintah Kota Medan, meski pembeli telah melunasi kewajibannya.
Dalam gugatan, para pembeli juga menuntut pengembalian dana BPHTB beserta bunga sebesar 6 persen per tahun apabila pengembang tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Menurut Kasan, persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum terkait tata cara pemungutan pajak daerah dan kewajiban pengembang terhadap konsumen.
Upaya Somasi Tak Digubris, Jalur Hukum Jadi Pilihan
Kuasa hukum para pembeli menyebut upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh berulang kali melalui somasi dan undangan klarifikasi.
Namun, menurut mereka, respons dari pihak pengembang tidak memadai sehingga gugatan menjadi langkah terakhir untuk menegakkan hak konsumen.
Mandeknya proses AJB dan sertifikat strata title, serta dugaan penitipan dana BPHTB yang tidak disetorkan dalam jangka panjang, dinilai mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola rumah susun dan perlindungan hak pembeli properti.
Para pembeli berharap perkara ini tidak hanya menyelesaikan sengketa individu, tetapi juga menjadi peringatan bagi industri properti agar memenuhi kewajiban hukum secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Menara Deli belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan maupun isu dana BPHTB tersebut, meski upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa kali. (id23)












